Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemendag Batal Batasi Barang Bawaan Penumpang, Kecuali yang Berbahaya dan Jastip

KAMIS, 02 MEI 2024 | 19:02 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Perdagangan (Kemendag) batal membatasi barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri setelah banyaknya keluhan dari masyarakat.

Pembatalan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang akan resmi berlaku pada 6 Mei 2024 mendatang.

"Impor barang bawaan pribadi penumpang ini juga banyak sekali keluhan dan masukan ke kami. Kemudian, kami koordinasikan dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait," kata Direktur Impor Kemendag Arif Sulistyo dalam diskusi virtual, Kamis (2/5).


Adapun pembebasan barang-barang itu mencakup 11 daftar yang sempat dirilis Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu.

"Poin pentingnya untuk barang bawaan pribadi penumpang itu jenis barang tidak ada batasan jenis barang, kecuali barang yang dilarang impor dan barang berbahaya. Tidak ada pembatasan jumlah barang, tapi mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017. Ini bisa dalam keadaan baru maupun tidak," jelasnya.

Dalam kesempatan itu Arif merinci beberapa jenis barang berbahaya yang dilarang, di antaranya, intan kasar, prekursor non-farmasi, nitrocellulose (NC), bahan peledak, dan bahan perusak lapisan ozon.

Selain itu, barang berbasis sistem pendingin, bahan berbahaya, hydrofluorocarbon (HFC), baterai lithium tidak baru, hingga limbah non-B3 juga tetap dilarang.

Di sisi lain, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi merinci penerapan PMK Nomor 203 Tahun 2017, di mana barang bawaan penumpang pesawat dibedakan berdasarkan dua kategori, yakni barang pribadi dan non-pribadi.

Barang pribadi atau personal use kata Fadjar, merupakan barang yang digunakan penumpang pesawat untuk keperluannya, termasuk sisa perbekalan hingga oleh-oleh.

Barang pribadi akan dibebaskan dari pungutan bea masuk, asalkan nilainya tak lebih dari 500 dolar AS (Rp8 juta). Jika melebihi ketentuan, maka akan dipungut bea masuk 10 persen serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) 22 impor.

"Tetapi kita kategorikan sebagai bukan barang pribadi, barang yang dibawa penumpang tetapi selain barang personal use, ini termasuk jasa titip (jastip) itu kita kategorikan sebagai bukan barang pribadi. Sehingga untuk barang jastip tidak mendapat pengecualian, tetap akan ada konsekuensi," jelasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya