Berita

Samsudin akan segera menjalani persidangan dalam kasus pertukaran pasangan/Istimewa

Nusantara

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

KAMIS, 02 MEI 2024 | 01:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polda Jatim telah melimpahkan berkas Samsudin atau yang dikenal dengan sebutan Gus Samsudin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Senin (29/4).

“Mulai kemarin status penanganan perkara sudah naik ke tahap penuntutan, sejauh kami dari Kejaksaan Negeri Blitar telah menunjuk tim jaksa selaku penuntut umum untuk melaksanakan tugas penuntutan," ujar Kasi Pidum kejari Blitar, Wahyu Susanto, diwartakan Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (1/5).

"Nanti dalam waktu dekat insyaallah segera dapat kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Blitar,” sambungnya.


Samsudin terjerat kasus pembuatan konten video tukar pasangan. Video tersebut telah membuat resah masyarakat dan umat Islam.

Selain Samsudin, ada dua orang muridnya yang dijadikan tersangka yakni AYF dan MNF. Keduanya  bertugas membantu Samsudin dalam memproduksi konten ceramah yang mengizinkan seseorang bertukar pasangan tanpa harus menikah. Samsudin dan kedua muridnya dijerat dengan pasal UU ITE.

Kini kasus Samsudin akan segera disidangkan.

“Sesuai yang sudah kita terima, peran saudara S bertindak selaku sutradara. Kemudian tersangka kedua dengan inisial AYF bertindak selaku kameramen, dan yang ketiga MNF bertindak selaku editor,” bebernya.

Ditambahkan Wahyu, Samsudin terancam dua pasal berbeda, yakni pasal 45 dan 27. Dengan jeratan kedua pasal itu, maka Samsudin dan dua muridnya terancam dipenjara selama 6 tahun.

“Untuk ancaman sesuai dengan ketentuan pasal 45 jo pasal 27, ancamannya adalah enam tahun,” tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya