Berita

Ketua KPU RI, Hasyin Asyari/RMOL

Politik

Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU akan Digelar Tertutup

RABU, 01 MEI 2024 | 20:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari berupa tindakan asusila akan segera masuk persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya telah selesai memverifikasi syarat formil dan syarat formil untuk perkara dimaksud.

"Selanjutnya menuju ke penjadwalan persidangan," ujar Raka kepada wartawan, Rabu (1/5).


Ia melanjutkan, sidang pemeriksaan kasus dugaan asusila tersebut bersifat tertutup untuk publik sebagaimana Peraturan DKPP yang berlaku.

"Untuk perkara kode etik penyelenggara pemilu dengan aduan menyangkut dugaan asusila disidangkan tertutup. Sedangkan selain itu, dilaksanakan secara terbuka," urainya.

Kendati begitu, dia memastikan proses penanganan perkara tersebut akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dan tidak ada perbedaan penanganan dengan aduan lainnya.

"Setiap pengaduan yang diterima DKPP ditangani sesuai pedoman beracara yang berlaku. Setiap pengaduan yang masuk diproses dan ditindaklanjuti oleh DKPP," katanya.

Lebih lanjut, proses akhir dari kerja ajudikasi DKPP dalam menangani perkara Hasyim, yaitu sidang putusan masih akan disaksikan secara terbuka dan bisa ditonton publik melalui siaran langsung di kanal YouTube.

"Sejauh ini putusan dibacakan dalam persidangan yang terbuka. Sedangkan untuk sidang pemeriksaan/pembuktian dilaksanakan secara tertutup," tutupnya.

Hasyim dilaporkan ke DKPP oleh korban yang merupakan salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dengan diwakili kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik. Aduan tersebut terdaftar di DKPP pada 19 April 2024 lalu.

Sejumlah alat bukti juga dilampirkan dalam aduan tersebut, mulai dari tangkapan layar percakapan Hasyim dna korban, serta foto-foto dan keterangan tertulis.

Hasyim terancam melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c Jo Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e Jo Pasal 12 huruf a Jo Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f Jo Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP 2/2017.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

AKBP Didik Konsumsi Serbuk Haram sejak 2019

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:10

Anggaran Pendidikan Bisa Dioptimalkan Tanpa Direcoki MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:08

THR di Jakarta Harus Cair Paling Lambat Dua Pekan sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25

Ibnu Muljam, Pembunuh Ali yang Hafal Al-Qur'an

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:11

PDIP Sesalkan MBG Sedot Dana Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:01

Ubunubunomologi

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:34

MBG Sah Pakai Anggaran Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:11

Golkar Dukung Impor 105 Ribu Mobil India Ditunda

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:00

Arief Poyuono: Megawati Dukung Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:25

Aksi Anarkis Mahasiswa di Polda DIY Ancam Demokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:23

Selengkapnya