Berita

Ketua KPU RI, Hasyin Asyari/RMOL

Politik

Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU akan Digelar Tertutup

RABU, 01 MEI 2024 | 20:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari berupa tindakan asusila akan segera masuk persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya telah selesai memverifikasi syarat formil dan syarat formil untuk perkara dimaksud.

"Selanjutnya menuju ke penjadwalan persidangan," ujar Raka kepada wartawan, Rabu (1/5).


Ia melanjutkan, sidang pemeriksaan kasus dugaan asusila tersebut bersifat tertutup untuk publik sebagaimana Peraturan DKPP yang berlaku.

"Untuk perkara kode etik penyelenggara pemilu dengan aduan menyangkut dugaan asusila disidangkan tertutup. Sedangkan selain itu, dilaksanakan secara terbuka," urainya.

Kendati begitu, dia memastikan proses penanganan perkara tersebut akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dan tidak ada perbedaan penanganan dengan aduan lainnya.

"Setiap pengaduan yang diterima DKPP ditangani sesuai pedoman beracara yang berlaku. Setiap pengaduan yang masuk diproses dan ditindaklanjuti oleh DKPP," katanya.

Lebih lanjut, proses akhir dari kerja ajudikasi DKPP dalam menangani perkara Hasyim, yaitu sidang putusan masih akan disaksikan secara terbuka dan bisa ditonton publik melalui siaran langsung di kanal YouTube.

"Sejauh ini putusan dibacakan dalam persidangan yang terbuka. Sedangkan untuk sidang pemeriksaan/pembuktian dilaksanakan secara tertutup," tutupnya.

Hasyim dilaporkan ke DKPP oleh korban yang merupakan salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dengan diwakili kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik. Aduan tersebut terdaftar di DKPP pada 19 April 2024 lalu.

Sejumlah alat bukti juga dilampirkan dalam aduan tersebut, mulai dari tangkapan layar percakapan Hasyim dna korban, serta foto-foto dan keterangan tertulis.

Hasyim terancam melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c Jo Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e Jo Pasal 12 huruf a Jo Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f Jo Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP 2/2017.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya