Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri), Irjen Dedi Prasetyo/Ist
Sebanyak 37 penyandang disabilitas mendaftar rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran (TA) 2024. Rekrutmen itu merupakan yang pertama kali dilakukan Polri, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan kebijakan inklusif tersebut.
Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri), Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, animo penyandang disabilitas mendaftar sebagai anggota Polri kali ini meningkat dibanding saat rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) awal tahun ini.
"Harapan kami tentunya adik-adik dari kelompok disabilitas mampu mengikuti serangkaian tes yang ada," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/5).
Irjen Dedi menjelaskan, dasar hukum yang digunakan dalam penerimaan anggota Polri dari kelompok disabilitas adalah UU 20/2023, Peraturan Menteri PAN-RB 27/2021, Peraturan Menteri PAN-RB 28/2021, serta Peraturan Menteri PAN-RB 29/2021.
Selain itu, kata Irjen Dedi, kesempatan bagi penyandang disabilitas fisik untuk menjadi anggota Polri juga sesuai dengan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Kapolri 10/2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.
“Di mana rekrutmen disabilitas bintara Polri adalah untuk yang menamatkan pendidikan di tingkat SMU dan SMK," tutur Irjen Dedi.
Mantan Kadiv Humas Polri ini menerangkan, penyandang disabilitas akan ditugaskan untuk mengisi beberapa jabatan, seperti Teknologi Informasi (TI), Siber, bagian keuangan, bagian perencanaan, administrasi, dan lainnya yang bersifat non-lapangan.
Sebelumnya dalam rekrutmen SIPSS, terdapat tiga penyandang disabilitas yang mengikuti seleksi hingga tahap pusat. Kemudian satu di antaranya tak dapat melanjutkan tes karena masalah kesehatan.
Sementara dua penyandang disabilitas lainnya mengikuti tes hingga tahap sidang akhir dan dinyatakan lolos seleksi sebagai siswa SIPSS Polri. Keduanya yakni Damara Prisma Suganda (sarjana pendidikan) dan dokter Hemriadi.