Berita

Ilustrasi Warung Madura/Ist

Politik

Polemik Warung Madura, Negara Tidak Boleh Larang Warga Survive

RABU, 01 MEI 2024 | 12:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Teten Masduki, meluruskan kabar bahwa pihaknya membatasi jam operasional toko kelontong seperti warung Madura.

Teten menyadari, kehadiran warung Madura adalah representasi dari ekonomi rakyat yang selama ini tersisih dari retail modern. Maka itu, eksistensi warung tradisional harus dipertahankan.

Klarifikasi Kementerian Koperasi dan UKM ini pun diapresiasi politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).


"Mestinya negara memang tidak melarang kreatifitas warga untuk survive dan bangkitkan ekonomi apalagi itu legal dan bermanfaat juga untuk warga yang lain, seperti aktifitas warung madura itu," kata Hidayat lewat akun X resminya, Rabu (1/5).

Hal yang sama juga diungkap politikus PKS lainnya Mardani Ali Sera. Menurut Anggota Komisi II DPR RI itu, bukan hal yang mudah membangun sebuah usaha.

"Warung Madura sudah menunjukkan ciri pejuang UMKM. Bisa bersaing dan memang dibutuhkan," tegas Mardani.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim meminta warung Madura mematuhi aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi," kata Arif di Merusaka Hotel, Badung, Bali, Rabu (24/4).



Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya