Berita

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI)/Net

Hukum

Kejagung Diminta Segera Bawa Kasus Timah ke Meja Hijau

RABU, 01 MEI 2024 | 11:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 didorong untuk segera dibawa ke meja persidangan.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman (SAKSI Unmul), Herdiansyah Hamzah mengatakan, Kejagung perlu segera melengkapi berkas perkara para tersangka.

Sejauh ini, sudah ada 21 tersangka dalam kasus Timah. Dari jumlah tersebut, ada seorang tersangka lain dijerat pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice).


Menurut Herdiansyah, meski ada pasal berbeda yang disangkakan kepada tersangka, pemisahan berkas perkara (splitsing) bisa dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Splitsing nanti urusan penuntut. Kalau berkas lengkap, langsung diajukan," kata Herdiansyah kepada wartawan, Rabu (1/5).

Di sisi lain, Herdiansyah mendukung upaya Kejagung untuk mengembalikan kerugian negara kasus Timah yang ditaksir mencapai Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan. Caranya dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para tersangka.

"Selain TPPU dan kerugian negara, pemulihan ekonomi atau valuasinya mesti dimasukkan ke dalam akumulasi tuntutan jaksa," tambah Herdiansyah.

Selain itu, ia juga memberi catatan terkait landasan hukum dalam upaya pengembalian kerugian negara. Menurutnya, upaya tersebut bisa maksimal jika Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset disahkan.

"Tidak akan bisa maksimal kalau RUU perampasan aset belum disahkan," tutup Herdi.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

BNI dan Universitas Terbuka Perkuat Digitalisasi Dana Riset

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:10

KPK Agendakan Ulang Periksa Budi Karya Pekan Depan

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:05

BGN Tegaskan Jatah MBG Rp8–10 Ribu per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:52

PDIP Singgung Keadilan Anggaran antara Pendidikan dengan MBG

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:30

Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Usulan THR Bebas Pajak

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:25

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem dan Harga Chromebook Dinilai Wajar

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:20

Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:18

Legislator PDIP Minta Tukang Ojek Pandeglang Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:11

Meksiko Jamin Piala Dunia 2026 Aman usai Bentrokan Kartel

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:00

5 Cara Mencegah Dehidrasi saat Puasa Ramadan agar Tubuh Tetap Bugar

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:54

Selengkapnya