Berita

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI)/Net

Hukum

Kejagung Diminta Segera Bawa Kasus Timah ke Meja Hijau

RABU, 01 MEI 2024 | 11:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 didorong untuk segera dibawa ke meja persidangan.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman (SAKSI Unmul), Herdiansyah Hamzah mengatakan, Kejagung perlu segera melengkapi berkas perkara para tersangka.

Sejauh ini, sudah ada 21 tersangka dalam kasus Timah. Dari jumlah tersebut, ada seorang tersangka lain dijerat pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice).


Menurut Herdiansyah, meski ada pasal berbeda yang disangkakan kepada tersangka, pemisahan berkas perkara (splitsing) bisa dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Splitsing nanti urusan penuntut. Kalau berkas lengkap, langsung diajukan," kata Herdiansyah kepada wartawan, Rabu (1/5).

Di sisi lain, Herdiansyah mendukung upaya Kejagung untuk mengembalikan kerugian negara kasus Timah yang ditaksir mencapai Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan. Caranya dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para tersangka.

"Selain TPPU dan kerugian negara, pemulihan ekonomi atau valuasinya mesti dimasukkan ke dalam akumulasi tuntutan jaksa," tambah Herdiansyah.

Selain itu, ia juga memberi catatan terkait landasan hukum dalam upaya pengembalian kerugian negara. Menurutnya, upaya tersebut bisa maksimal jika Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset disahkan.

"Tidak akan bisa maksimal kalau RUU perampasan aset belum disahkan," tutup Herdi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya