Berita

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI)/Net

Hukum

Kejagung Diminta Segera Bawa Kasus Timah ke Meja Hijau

RABU, 01 MEI 2024 | 11:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 didorong untuk segera dibawa ke meja persidangan.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman (SAKSI Unmul), Herdiansyah Hamzah mengatakan, Kejagung perlu segera melengkapi berkas perkara para tersangka.

Sejauh ini, sudah ada 21 tersangka dalam kasus Timah. Dari jumlah tersebut, ada seorang tersangka lain dijerat pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice).


Menurut Herdiansyah, meski ada pasal berbeda yang disangkakan kepada tersangka, pemisahan berkas perkara (splitsing) bisa dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Splitsing nanti urusan penuntut. Kalau berkas lengkap, langsung diajukan," kata Herdiansyah kepada wartawan, Rabu (1/5).

Di sisi lain, Herdiansyah mendukung upaya Kejagung untuk mengembalikan kerugian negara kasus Timah yang ditaksir mencapai Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan. Caranya dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para tersangka.

"Selain TPPU dan kerugian negara, pemulihan ekonomi atau valuasinya mesti dimasukkan ke dalam akumulasi tuntutan jaksa," tambah Herdiansyah.

Selain itu, ia juga memberi catatan terkait landasan hukum dalam upaya pengembalian kerugian negara. Menurutnya, upaya tersebut bisa maksimal jika Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset disahkan.

"Tidak akan bisa maksimal kalau RUU perampasan aset belum disahkan," tutup Herdi.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya