Berita

Perdana Menteri Inggris, Rishi Sunak/Net

Dunia

Inggris Deportasi Pencari Suaka Pertama ke Rwanda

RABU, 01 MEI 2024 | 10:38 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Surat kabar The Sun pada Selasa (30/4) melaporkan bahwa Inggris telah mendeportasi pencari suaka pertamanya ke Rwanda.

Migran yang tidak disebutkan namanya itu dilaporkan telah terbang ke Rwanda awal pekan ini.

Penerbangan dilakukan dengan skema sukarela, berbeda dengan program deportasi paksa yang tengah diupayakan pemerintah Inggris dalam beberapa bulan terakhir.


Berdasarkan skema sukarela, pemerintah Inggris mengatakan akan membayar masing-masing pencari suaka hingga 3.000 poundsterling atau Rp60,8 juta untuk pindah ke Rwanda.

"Berdasarkan rencana ini, orang-orang akan mendapatkan uang jika mereka setuju untuk tinggal di negara Afrika Timur tersebut," ungkap laporan tersebut.

Sementara itu, rancangan undang-undangan deportasi paksa yang disahkan parlemen baru-baru ini akan mulai diberlakukan dalam 10 hingga 12 minggu mendatang.

Sebuah dokumen pemerintah Inggris menunjukkan bahwa gelombang pertama deportasi paksa ke Rwanda akan melibatkan 5.700 orang.

Berdasarkan skema deportasi paksa, siapa pun yang datang secara ilegal setelah 1 Januari 2022 berhak untuk dideportasi ke Rwanda. Lebih dari 50.000 orang telah tiba sejak tanggal tersebut, menurut angka resmi.

Kebijakan deportasi pengungsi di Inggris dikecam oleh para aktivis hak asasi manusia karena memiliki kelemahan mendasar karena Rwanda tidak menyediakan tempat berlindung yang aman bagi para pengungsi.

Sebagian besar ahli menilai kebijakan tersebut tidak layak dan melanggar hukum internasional.

Mereka melihat tampaknya deportasi paksa merupakan upaya putus asa dari Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak untuk menggalang dukungan elektoral bagi partai yang berkuasa dalam pemilu lokal.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya