Berita

Paus sperma kerdil (Kogia Sima) yang ditemukan dalam keadaan mati di Gorontalo/Ist

Nusantara

Lagi, Ditemukan Paus Terdampar Mati Membusuk di Gorontalo

SELASA, 30 APRIL 2024 | 15:51 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Wilker Gorontalo kembali menangani mamalia laut yang terdampar di Desa Botubarani, Kecamatan Kabila Bone Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.

Kejadian tersebut bermula dari ditemukannya seekor paus dari jenis paus sperma kerdil (Kogia sima) terdampar pada Kamis (25/4) sekitar pukul 06.35 WITA dalam keadaan mati oleh warga setempat.

Petugas lalu mengidentifikasi paus yang sudah masuk kode 3 atau mati dalam keadaan membusuk tersebut.


“Saat ditemukan, paus tersebut sudah dalam kondisi mati dan telah mengalami pembusukan tindak lanjut yang ditandai dengan kulit mengelupas, serta bagian tubuh (perut dan kepala) yang mulai hancur.  Ditemukan juga luka di kepala bagian atas yang mengindikasikan penyebabnya yakni luka tombak,” jelas Kepala BPSPL Makassar Permana Yudiarso dalam keterangannya di Makassar dalam keterangannya, Selasa (30/4).

Permana juga menerangkan berdasarkan hasil identifikasi dan pengukuran morfometrik yang dilakukan oleh tim respon cepat di lapangan,  bahwa paus berjenis kelamin betina, dengan ukuran panjang tubuh sekitar 2,2 meter dan lingkar dada sekitar 1,5 meter.

Setelah pengukuran morfometrik dilakukan, tim respon cepat melanjutkan ke tahap penanganan dengan mempertimbangkan kondisi bangkai dan lokasi galian dari air pasang tertinggi. Atas pertimbangan ini, tim respon cepat bersama PSDKP Bitung Satwas Gorontalo, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (KOMPAK) Orca, dan warga setempat melakukan penanganan dengan cara mengubur bangkai paus tersebut pada kedalaman galian sekitar 2 meter.

Tak hanya menguburkan bangkai paus, tim juga berdiskusi  dan sosialisasi dengan warga setempat tentang perlindungan mamalia laut dan langkah pertama yang harus dilakukan saat menemukan  mamalia laut terdampar, antara lain penilaian situasi, kondisi mamalia laut, kondisi lokasi/lingkungan, cuaca, ketersediaan sumber daya manusia/personel, serta ketersediaan logistik.

Hal ini diperlukan untuk  menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Paus sperma kerdil (Kogia Sima) merupakan salah satu mamalia laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan komitmen dalam menjaga kelestarian biota dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang, khususnya mamalia laut sebagai salah satu biota laut yang terancam punah dan telah dilindungi penuh baik secara nasional maupun internasional.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya