Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

KPU Diduga Tambah Suara Garuda di Aceh II, PPP Tuntut Hasil Pileg Dibatalkan

SELASA, 30 APRIL 2024 | 14:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan penambahan perolehan suara Partai Garuda di daerah pemilihan (Dapil) Aceh II oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), membuat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menuntut pembatalan hasil Pileg 2024.

Hal tersebut terungkap dalam Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif 2024 untuk perkara nomor 168-01-17-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 Gedung Kantor MK Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/4).

Kuasa Hukum PPP Bakas Manyata mendalilkan, telah terjadi praktik pemindahan suara Pemohon untuk Pemilu Anggota DPR pada Dapil Aceh II, Provinsi Aceh, secara tidak sah oleh KPU selaku Termohon kepada Partai Garuda.

Menurutnya, Pemohon perkara yang dalam hal ini Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal PPP M. Arwani Thomafi mendapati selisih perolehan suara PPP dengan Partai Garuda di dapil tersebut mencapai 5.300 suara.

Dia mengurai, selisih 5.300 suara tersebut diakibatkan kesalahan penghitungan KPU, sehingga perolehan Partai Garuda yang semula sebesar 40 suara, bertambah secara tidak sah menjadi sebanyak 5.340 suara.

Oleh karenanya, Bakas menyebutkan perolehan suara PPP yang semula sebesar 98.214 suara berkurang secara tidak sah menjadi 92.914 suara.

"Seharusnya Partai Garuda hanya memiliki 40 Suara, akan tetapi oleh KPU ditetapkan 5.340 suara," ujar Bakas.

Dia menegaskan, Perpindahan suara Pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapitulasi tingkat nasional sebagaimana dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

"Diduga suara PPP diambil oleh Partai Garuda," sambungnya menekankan.

Oleh karena itu, PPP meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon, membatalkan Keputusan KPU 360/2024 tentang Hasil Pemilu Nasional 2024.

"Dan menetapkan perolehan suara Pemohon untuk Pemilihan Umum Anggota DPR RI Tahun 2024, pada Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh II, Provinsi Aceh sebagaimana yang dianggap benar oleh Pemohon," demikian Bakas menambahkan.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Sukses Amankan Pilkada, DPR Kasih Nilai Sembilan Buat Kapolri

Jumat, 29 November 2024 | 17:50

Telkom Innovillage 2024 Berhasil Libatkan Ribuan Mahasiswa

Jumat, 29 November 2024 | 17:36

DPR Bakal Panggil Kapolres Semarang Imbas Kasus Penembakan

Jumat, 29 November 2024 | 17:18

Pemerintah Janji Setop Impor Garam Konsumsi Tahun Depan

Jumat, 29 November 2024 | 17:06

Korsel Marah, Pesawat Tiongkok dan Rusia Melipir ke Zona Terlarang

Jumat, 29 November 2024 | 17:01

Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik Bintang Tiga

Jumat, 29 November 2024 | 16:59

Dubes Najib Cicipi Menu Restoran Baru Garuda Indonesia Food di Madrid

Jumat, 29 November 2024 | 16:44

KPU Laksanakan Pencoblosan Susulan di 231 TPS

Jumat, 29 November 2024 | 16:28

Kemenkop Bertekad Perbaiki Ekosistem Koperasi Kredit

Jumat, 29 November 2024 | 16:16

KPK Usut Bau Amis Lelang Pengolahan Karet Kementan

Jumat, 29 November 2024 | 16:05

Selengkapnya