Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

KPU Diduga Tambah Suara Garuda di Aceh II, PPP Tuntut Hasil Pileg Dibatalkan

SELASA, 30 APRIL 2024 | 14:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan penambahan perolehan suara Partai Garuda di daerah pemilihan (Dapil) Aceh II oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), membuat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menuntut pembatalan hasil Pileg 2024.

Hal tersebut terungkap dalam Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif 2024 untuk perkara nomor 168-01-17-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 Gedung Kantor MK Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/4).

Kuasa Hukum PPP Bakas Manyata mendalilkan, telah terjadi praktik pemindahan suara Pemohon untuk Pemilu Anggota DPR pada Dapil Aceh II, Provinsi Aceh, secara tidak sah oleh KPU selaku Termohon kepada Partai Garuda.


Menurutnya, Pemohon perkara yang dalam hal ini Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal PPP M. Arwani Thomafi mendapati selisih perolehan suara PPP dengan Partai Garuda di dapil tersebut mencapai 5.300 suara.

Dia mengurai, selisih 5.300 suara tersebut diakibatkan kesalahan penghitungan KPU, sehingga perolehan Partai Garuda yang semula sebesar 40 suara, bertambah secara tidak sah menjadi sebanyak 5.340 suara.

Oleh karenanya, Bakas menyebutkan perolehan suara PPP yang semula sebesar 98.214 suara berkurang secara tidak sah menjadi 92.914 suara.

"Seharusnya Partai Garuda hanya memiliki 40 Suara, akan tetapi oleh KPU ditetapkan 5.340 suara," ujar Bakas.

Dia menegaskan, Perpindahan suara Pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapitulasi tingkat nasional sebagaimana dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

"Diduga suara PPP diambil oleh Partai Garuda," sambungnya menekankan.

Oleh karena itu, PPP meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon, membatalkan Keputusan KPU 360/2024 tentang Hasil Pemilu Nasional 2024.

"Dan menetapkan perolehan suara Pemohon untuk Pemilihan Umum Anggota DPR RI Tahun 2024, pada Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh II, Provinsi Aceh sebagaimana yang dianggap benar oleh Pemohon," demikian Bakas menambahkan.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

Giliran Bendahara KONI Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 26 Februari 2026 | 15:40

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

UPDATE

Harga Emas Meroket di Tengah Perang Iran

Senin, 02 Maret 2026 | 08:14

Bareskrim Tangkap Kurir Bandar Narkoba Koh Erwin di Riau

Senin, 02 Maret 2026 | 08:02

Serangan Balasan Iran Guncang Pasar Global, Futures Wall Street Anjlok

Senin, 02 Maret 2026 | 07:46

Dampak Perang Iran Meluas, UEA Hentikan Perdagangan Saham

Senin, 02 Maret 2026 | 07:32

Pengasuh asal Filipina Tewas Dihantam Rudal Iran di Israel

Senin, 02 Maret 2026 | 07:18

UEA Tutup Kedutaan di Teheran Usai Digempur Rudal Iran

Senin, 02 Maret 2026 | 07:04

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Polisi Terbitkan Dua DPO dalam Kasus Peredaran Narkoba di Bima

Senin, 02 Maret 2026 | 06:45

Telkom Solution Raih Penghargaan Atas Pengelolaan Komunikasi Bisnis

Senin, 02 Maret 2026 | 06:29

Indonesia Seharusnya Punya Naluri Anti-Kolonialisme dan Imperialisme

Senin, 02 Maret 2026 | 05:51

Selengkapnya