Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

KPU Diduga Tambah Suara Garuda di Aceh II, PPP Tuntut Hasil Pileg Dibatalkan

SELASA, 30 APRIL 2024 | 14:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan penambahan perolehan suara Partai Garuda di daerah pemilihan (Dapil) Aceh II oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), membuat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menuntut pembatalan hasil Pileg 2024.

Hal tersebut terungkap dalam Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif 2024 untuk perkara nomor 168-01-17-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 Gedung Kantor MK Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/4).

Kuasa Hukum PPP Bakas Manyata mendalilkan, telah terjadi praktik pemindahan suara Pemohon untuk Pemilu Anggota DPR pada Dapil Aceh II, Provinsi Aceh, secara tidak sah oleh KPU selaku Termohon kepada Partai Garuda.


Menurutnya, Pemohon perkara yang dalam hal ini Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal PPP M. Arwani Thomafi mendapati selisih perolehan suara PPP dengan Partai Garuda di dapil tersebut mencapai 5.300 suara.

Dia mengurai, selisih 5.300 suara tersebut diakibatkan kesalahan penghitungan KPU, sehingga perolehan Partai Garuda yang semula sebesar 40 suara, bertambah secara tidak sah menjadi sebanyak 5.340 suara.

Oleh karenanya, Bakas menyebutkan perolehan suara PPP yang semula sebesar 98.214 suara berkurang secara tidak sah menjadi 92.914 suara.

"Seharusnya Partai Garuda hanya memiliki 40 Suara, akan tetapi oleh KPU ditetapkan 5.340 suara," ujar Bakas.

Dia menegaskan, Perpindahan suara Pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapitulasi tingkat nasional sebagaimana dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

"Diduga suara PPP diambil oleh Partai Garuda," sambungnya menekankan.

Oleh karena itu, PPP meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon, membatalkan Keputusan KPU 360/2024 tentang Hasil Pemilu Nasional 2024.

"Dan menetapkan perolehan suara Pemohon untuk Pemilihan Umum Anggota DPR RI Tahun 2024, pada Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh II, Provinsi Aceh sebagaimana yang dianggap benar oleh Pemohon," demikian Bakas menambahkan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya