Berita

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet/Net

Politik

Bamsoet Gulirkan Wacana Pemisahan UU MPR, DPR, dan DPD

SELASA, 30 APRIL 2024 | 14:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

MPR periode 2019-2024 tengah mempersiapkan berbagai legacy (peninggalan). Antara lain, Forum MPR Se-Dunia, UU MPR, Pembentukan Badan Kehormatan MPR, Tata Tertib MPR RI yang baru, serta Bentuk Hukum dan Substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyatakan pembentukan Forum MPR se-Dunia (Forum for World Consultative Assembly) yang diinisiasi MPR sudah terwujud dengan disetujui pembentukannya oleh 15 negara serta Parliamentary Union of the OIC Members States/PUIC (Uni Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam/OKI) dan Muslim World League (Liga Muslim Dunia) pada Oktober 2022 lalu di Bandung, Jawa Barat.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu lantas menyebut bahwa legacy yang akan diupayakan yaitu soal pemisahan Undang Undang (UU) MPR, DPR, dan DPD RI.


"Legacy lain yang sedang berjalan yakni mengenai kehadiran UU MPR. Sangat penting bagi lembaga keparlemenan seperti MPR, DPR, dan DPD untuk menjalankan amanat ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Khususnya Pasal 2 Ayat (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C Ayat (4), yang mengamanatkan bahwa kelembagaan MPR, DPR, dan DPD diatur dengan undang-undang tersendiri," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (30/4).

Mantan Ketua DPR RI itu menjelaskan, pemisahan UU MPR, UU DPR, dan UU DPD sangat penting. Mengingat masing-masing lembaga memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda.

Dia mencontohkan, lembaga permusyawaratan rakyat yang memiliki kewenangan tertinggi untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, berbeda dengan DPR dan DPD yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.  

"Sehingga perlu ada UU MPR, UU DPR, dan UU DPD yang masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Tidak seperti saat ini yang bergabung dalam UU MD3,” kata Bamsoet.

Diungkapkan Bamsoet, MPR melalui Badan Pengkajian sudah menyelesaikan usulan naskah akademik dan rancangan UU MPR. Dalam waktu dekat, pimpinan MPR akan bertemu Pimpinan DPR untuk membahas pemisahan UU MD3 menjadi UU MPR, UU DPR, dan UU DPD, sebagai implementasi perintah undang-undang dasar.

Bamsoet menambahkan, MPR juga akan menghadirkan payung hukum pembentukan Badan Kehormatan MPR melalui perubahan Tata Tertib yang dilakukan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR bersama Pimpinan Fraksi, Kelompok DPD, dan Alat Kelengkapan.

Rapat Gabungan juga akan membahas bentuk hukum dan substansi PPHN. Serta membahas perubahan lain dalam Tata Tertib MPR untuk merubah/menyesuaikan beberapa ketentuan.

"Antara lain mengenai Kewenangan MPR untuk mengeluarkan Tap MPR (yang bersifat beschikking dan bukan regeling) untuk menetapkan Presiden dan Wakil Presiden, berdasarkan Keputusan KPU; Perbaikan rumusan jenis putusan dan nomenklatur penulisan putusan/keputusan pada pasal 99 dan 100 Tata Tertib MPR; serta penyelenggaraan sidang tahunan MPR untuk memfasilitasi penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara secara langsung," pungkas Bamsoet.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya