Berita

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di sidang DKPP RI, Senin kemarin (29/4)/Ist

Politik

KPU Bantah Langgar Etik saat Seleksi Anggota Maluku

SELASA, 30 APRIL 2024 | 13:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam proses seleksi anggota di Provinsi Maluku, ditepis pimpinan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, pihaknya telah membantah tudingan pelanggaran etik yang disampaikan salah satu calon anggota KPU Maluku, Sundari Warandy.

"Dugaan Pengadu yang mengatakan kami tidak profesional dan akuntabel atas laporan tertulis dari Sundari Warandy adalah tidak benar," kata Afif dalam keterangan tertulis, pada Selasa (30/4).


Afif mengungkapkan, proses seleksi Anggota KPU Maluku sesuai dengan Keputusan KPU 117/2023.

Bahkan, dia mengklaim proses rekrutmen anggota Tim Seleksi tersebut telah diumumkan dan diunggah melalui website resmi KPU RI di https://www.kpu.go.id/pengumuman.

"Saat diumumkan nama calon Tim Seleksi tersebut kami tidak menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait rekam jejak anggota Tim Seleksi calon Anggota KPU Provinsi Maluku periode 2024-2029," kata Afif.

Di samping itu, dalam sidang perdana yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin kemarin (29/4), kuasa Pengadu Ardiansyah Wailissa menyampaikan tuntutannya.

“Patut diduga para Teradu tidak transparan dalam melaksanakan proses seleksi calon Anggota KPU Provinsi Maluku," kata Ardiansyah.

Ardiansyah juga mengungkapkan bahwa para Teradu tidak menanggapi laporan tertulis atas nama Sundari Warandy bersama lima peserta seleksi lainnya yang disampaikan langsung ke kantor KPU RI.

“Kami ingin meminta jawaban dan penjelasan yang akuntabel dari KPU RI atas kinerja yang dihasilkan oleh Tim Seleksi,” tambah Ardiansyah.

Dalam perkara yang diregistrasi dengan Nomor 33-PKE-DKPP/II/2024 mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari beserta enam Anggota KPU RI, yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya