Berita

Ilustrasi Foto/Net

Publika

Kepemilikan Saham Buruh

Oleh: Suroto*
SELASA, 30 APRIL 2024 | 13:09 WIB

SETIAP tanggal 1 Mei kita selalu memperingati hari buruh. Namun hingga hari ini, kebijakan perburuhan kita tidak mengalami kemajuan secara substansial dan mendasar. Masih terjebak pada isu isu lama seperti soal gaji layak, masalah status buruh alih daya, lingkungan kerja yang layak dan isu serpihan lainya.

Belum ada isu yang lebih mutakhir seperti misalnya soal kepemilikan saham buruh korporat swasta, perwakilan suara buruh di struktur komisaris dan direksi, pembatasan rasio gaji tertinggi dan terendah dan isu mendasar lainya. Padahal, isu perburuhan di negara lain, bahkan di negara yang kita sebut sebagai jantungnya dari kapitalisme pusat seperti Amerika Serikat atau Inggris sejak lama telah terapkan kebijakan tersebut.

Di Amerika Serikat, UU mengenai Kepemilikan Saham Buruh (Employee Share Ownership Plan/ESOP) telah diterapkan sejak tahun 1974. Dalam derajat isunya terus ditingkatkan dan selalu menjadi bahan kampanye calon Presiden. Terakhir, Bernie Sanders, bakal kandidat presiden dari Partai Demokrat dalam masa kampanye 2019, sempat mencuatkan gagasan tentang ESOP Demokratis, yaitu kepemilikan saham buruh hingga lebih dari 50 persen di perusahaan.


Tak hanya Bernie, sebelumnya Hillary Clinton juga telah mengusulkan program pengurangan pajak bagi perusahaan yang membagi keuntungan kepada buruhnya. Di Inggris, pimpinan Partai Buruh Jeremy Corbyn juga begitu gencar untuk kampanyekan program kepemilikan saham buruh.

Sangat ironis, di negara kita yang katanya menganut asas hidup penuh gotong royong, Pancasilais berkemanusiaan yang adil beradab serta menjunjung tinggi keadilan sosial, dan konstitusinya katanya menganut sistem kedaulatan rakyat dan demokrasi ekonomi, namun masalah mendasar yang seperti isu kepemilikan saham untuk buruh, atau perwakilan buruh di struktur komisaris dan direksi, pembatasan rasio gaji tertinggi hingga terendah, tidak pernah mencuat jadi pembahasan di ruang pengambil kebijakan publik. Bahkan sekedar jadi diskursus pun tidak pernah terjadi.
 
Tak satupun kandidat presiden dalam Pemilu baru baru ini yang mengangkat isu ini. Hampir semua isu populis yang diangkat hanya seputar alokasi fiskal untuk berbagai bantuan sosial seperti misalnya makan gratis. Celakanya, rakyat kita itu lebih memilih cara instan ini, mengharap negara memberikan belas kasih. Padahal sumber dana dari belas kasih itu bersumber dari pajak yang juga harus dibayar oleh rakyat sendiri. Program yang sebetulnya memelintir leher rakyat sendiri.

Isu yang pernah saya lontarkan soal Penyerahan Saham BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ke seluruh rakyat dan menjadi viral di media juga langsung dibantah oleh semua kandidat Presiden, dilepeh dan dimentahkan. Padahal BUMN itu adalah perusahaan negara, dan negara itu milik rakyat dan rakyat dapat kendalikan perusahaan BUMN itu secara langsung jika sahamnya diserahkan kepada mereka. Aksiomanya, apa yang tak kita miliki itu tak dapat kita kendalikan.

Dari dua kasus di atas, artinya rakyat Indonesia kebanyakan sesungguhnya hanya ditempatkan sebagai obyek karitas, dihinakan sebagai penerima belas kasihan, dan bukan ditempatkan sebagai subyek penting pembangunan oleh elit politik. Bukan dihargai sebagai pemilik kekuasaan (kedaulatan) sejati atas republik ini tapi hanya sebagai alat kepentingan elit politik untuk meraih kekuasaan bagi kepentingan perut mereka sendiri.

Kepemilikan Saham Dan Kesenjangan

Awal sejarah diterapkannya kebijakan Kepemilikan Saham Buruh/ESOP di Amerika Serikat itu dimulai dengan perdebatan publik mengenai isu kemiskinan dan  kesenjangan ekonomi yang terjadi tahun 1970-an di sana. Menjadi perdebatan serius dari akademisi, organisasi buruh, dan tokoh tokoh masyarakat serta pemerintah yang kemudian melahirkan Undang Undang Kepemilikan Saham Buruh (ESOP).

Masalah kepemilikan saham untuk buruh ini sesungguhnya masalah penting yang tidak hanya menyangkut soal isu kesejahteraan, soal peran partisipasi buruh untuk turut mengambil kebijakan di perusahaan, atau urusan internal perusahaan, namun lebih penting lagi adalah demi kepentingan pencapaian keadilan sosial ekonomi. Apalagi Kepemilikan Saham Buruh demokratis seperti yang diusulkan Bernie, ini penting untuk ciptakan sebuah sistem pasar yang adil, atau fair karena dengan demikian hubungkan secara langsung kendali buruh dalam kepemilikan perusahaan yang berarti menghubungkan langsung masalah kontrol orang banyak terhadap pasar.

Kesenjangan ekonomi kita yang menurut Suissie Credit Institute (2022) angka rasio gini kekayaannya sudah sangat parah hingga 0,77 dengan tingkat kedalaman kesenjangannya jauh di bawah dari rata rata dunia (Suroto, Tempo.co, 11/8/ 2023). Dilaporkan oleh Oxfam (2022) bahwa kekayaan dari 4 keluarga konglomerat itu sama dengan 100 juta rakyat Indonesia yang termiskin. Ekstrem lagi adalah laporan FAO (2023), ternyata dari 270 an juta penduduk kita itu 16,2 jutanya pergi tidur dengan perut kosong. Ini artinya soal kesenjangan itu sangat penting untuk ditangani dan untuk menghilangkannya salah satunya adalah dengan strategi pembagian saham untuk buruh. Syukur menggunakan skema pembagian demokratis di atas 50 persen.

Di samping pembagian saham buruh di perusahaan swasta ini tentu juga akan bagus lagi apabila ditambah dengan agenda agenda demokratisasi ekonomi lainya seperti misalnya:  pembatasan rasio gaji tertinggi hingga terendah, pajak harta bersih, penyerahan saham BUMN ke warga, penjaminan pendapatan minimum warga sebagai hak asasi dan lain sebagainya. Agar buruh, rakyat banyak benar benar memiliki kekuasaan atas negara ini secara riil dan bukan hanya imajinasi belaka. Selamat Hari Buruh sedunia!

*Penulis adalah Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi (AKSES) dan CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR)

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya