Berita

Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qumas dalam konferensi pers bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Hotel Four Season, Jakarta, Selasa, 30 April 2024/RMOL

Nusantara

Menag Tegaskan Hanya Dua Visa Ini yang Sah Digunakan untuk Ibadah Haji

SELASA, 30 APRIL 2024 | 13:08 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Jamaah haji Indonesia diperingatkan untuk mematuhi prosedur keberangkatan, khususnya penggunaan jenis visa yang akan digunakan untuk perjalanan menuju Arab Saudi.

Imbauan itu disampaikan oleh Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qumas dalam konferensi pers bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Hotel Four Season, Jakarta, Selasa (30/4).

Dikatakan Cholil, hanya terdapat dua visa yang bisa digunakan untuk ibadah haji, yakni visa haji dari pemerintah Indonesia dan visa mujamalah yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi.


"Visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan haji, yakni hanya visa haji dan visa mujamalah resmi yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi Arabia," ujarnya.

Menurut penuturan Cholil, visa lain seperti visa ziarah (turis) dan visa ummal (pekerja) tidak bisa digunakan untuk melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi.

Jika ketentuan ini dilanggar, kata Cholil, akan ada sanksi tegas yang diterapkan baik dari Arab Saudi maupun pemerintah Indonesia.

"Kerajaan Saudi Arabia akan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang menggunakan visa di luar visa haji resmi," tegasnya.

Cholil juga merujuk pada fatwa Kerajaan Saudi yang menegaskan bahwa jemaah haji yang menggunakan cara-cara tidak prosedural, maka ibadahnya dianggap tidak sah.

Lebih lanjut, Cholil mengapresiasi kedatangan delegasi Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. Menurutnya, kehadiran mereka menunjukkan komitmen kuat kerjaan untuk melayani jemaah haji Indonesia.

"Kehadiran beliau beserta rombongan ini untuk memastikan hal-hal atau layanan terbaik yang bisa diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia untuk jamaah haji Indonesia," tambahnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya