Berita

Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qumas dalam konferensi pers bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Hotel Four Season, Jakarta, Selasa, 30 April 2024/RMOL

Nusantara

Menag Tegaskan Hanya Dua Visa Ini yang Sah Digunakan untuk Ibadah Haji

SELASA, 30 APRIL 2024 | 13:08 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Jamaah haji Indonesia diperingatkan untuk mematuhi prosedur keberangkatan, khususnya penggunaan jenis visa yang akan digunakan untuk perjalanan menuju Arab Saudi.

Imbauan itu disampaikan oleh Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qumas dalam konferensi pers bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Hotel Four Season, Jakarta, Selasa (30/4).

Dikatakan Cholil, hanya terdapat dua visa yang bisa digunakan untuk ibadah haji, yakni visa haji dari pemerintah Indonesia dan visa mujamalah yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi.


"Visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan haji, yakni hanya visa haji dan visa mujamalah resmi yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi Arabia," ujarnya.

Menurut penuturan Cholil, visa lain seperti visa ziarah (turis) dan visa ummal (pekerja) tidak bisa digunakan untuk melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi.

Jika ketentuan ini dilanggar, kata Cholil, akan ada sanksi tegas yang diterapkan baik dari Arab Saudi maupun pemerintah Indonesia.

"Kerajaan Saudi Arabia akan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang menggunakan visa di luar visa haji resmi," tegasnya.

Cholil juga merujuk pada fatwa Kerajaan Saudi yang menegaskan bahwa jemaah haji yang menggunakan cara-cara tidak prosedural, maka ibadahnya dianggap tidak sah.

Lebih lanjut, Cholil mengapresiasi kedatangan delegasi Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. Menurutnya, kehadiran mereka menunjukkan komitmen kuat kerjaan untuk melayani jemaah haji Indonesia.

"Kehadiran beliau beserta rombongan ini untuk memastikan hal-hal atau layanan terbaik yang bisa diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia untuk jamaah haji Indonesia," tambahnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya