Berita

Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qumas dalam konferensi pers bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Hotel Four Season, Jakarta, Selasa, 30 April 2024/RMOL

Nusantara

Menag Tegaskan Hanya Dua Visa Ini yang Sah Digunakan untuk Ibadah Haji

SELASA, 30 APRIL 2024 | 13:08 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Jamaah haji Indonesia diperingatkan untuk mematuhi prosedur keberangkatan, khususnya penggunaan jenis visa yang akan digunakan untuk perjalanan menuju Arab Saudi.

Imbauan itu disampaikan oleh Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qumas dalam konferensi pers bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Hotel Four Season, Jakarta, Selasa (30/4).

Dikatakan Cholil, hanya terdapat dua visa yang bisa digunakan untuk ibadah haji, yakni visa haji dari pemerintah Indonesia dan visa mujamalah yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi.


"Visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan haji, yakni hanya visa haji dan visa mujamalah resmi yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi Arabia," ujarnya.

Menurut penuturan Cholil, visa lain seperti visa ziarah (turis) dan visa ummal (pekerja) tidak bisa digunakan untuk melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi.

Jika ketentuan ini dilanggar, kata Cholil, akan ada sanksi tegas yang diterapkan baik dari Arab Saudi maupun pemerintah Indonesia.

"Kerajaan Saudi Arabia akan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang menggunakan visa di luar visa haji resmi," tegasnya.

Cholil juga merujuk pada fatwa Kerajaan Saudi yang menegaskan bahwa jemaah haji yang menggunakan cara-cara tidak prosedural, maka ibadahnya dianggap tidak sah.

Lebih lanjut, Cholil mengapresiasi kedatangan delegasi Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. Menurutnya, kehadiran mereka menunjukkan komitmen kuat kerjaan untuk melayani jemaah haji Indonesia.

"Kehadiran beliau beserta rombongan ini untuk memastikan hal-hal atau layanan terbaik yang bisa diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia untuk jamaah haji Indonesia," tambahnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya