Berita

Suasana Panel III Sidang PHPU Legislatif yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, di Gedung Kantor MK Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/4)/RMOL

Politik

Hakim MK Ngomel PKB Rencana Tarik Gugatan Selisih Suara dengan PDIP

SELASA, 30 APRIL 2024 | 13:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ngomel ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), karena berencana menarik gugatan terkait selisih suara dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Hal tersebut terjadi dalam Panel III Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif 2024, yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, di Gedung Kantor MK Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/4).

Mulanya, Arief Hidayat meminta Penasihat Hukum Perkara Nomor 62 untuk Calon Anggota Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan Aceh, Subani menyampaikan pokok permohonan perkara.

"Silakan Pemohon perkara (nomor) 62 (dari) Partai Kebangkitan Bangsa, siapa? Lho, pemohonnya enggak ada? Perkara nomor 62-01 yang diajukan PKB, kuasa hukumnya Dr. Subani, SH. MH. dan kawan-kawan, ada enggak?" ujar Arief seraya bertanya.

Seorang yang berpakaian Penasihat Hukum bernama Sujagat langsung menjawab, dan menyatakan Caleg yang menjadi Prinsipal perkara meminta agar penanganan perkara yang diajukan tidak dilanjutkan.

"Izin yang mulia (Hakim Arief), perkara 62 calegnya minta dicabut," jawab Sujagat.

Arief lantas mengkonfirmasi permintaan tersebut, dengan menanyakan berkas permohonan pencabutan perkara dari Prinsipal dan atau struktur pimpinan PKB.

Namun, Sujagat berdalih surat permohonan pencabutan perkara selisih suara dengan PDIP belum bisa diberikan saat sidang hari ini.

"Ada surat pencabutannya?" tanya Arief singkat.

"Menyusul," sambarnya menjawab.

"Bagaimana menyusul? Lah itu PDIP (sebagai) pihak Terkait sudah ketawa-ketawa itu," sambung Arief menyindir seolah meminta kepastian pencabutan perkara dari PKB.

Namun karena tidak jelas, Arief menanyakan penasihat hukum PKB yang memimpin penanganan perkara nomor 62 tersebut.

Sujagat pun mengkonfirmasi Ketua Penasihat Hukum PKB untuk Perkara 62 ialah Subani.

"Tolong kembali ditegaskan, saya tanya ya, Pemohon (perkara nomor) 62 kuasa hukumnya siapa?" kata Arief meminta penjelasan.

"Subani, saya Sujagat," ucap Sujagat.

"Kalau gitu Pak Subani saja yang ngomong," sambung Arief meminta.

Subani pun menjelaskan, Prinsipal perkara nomor 62 memang meminta perkara dicabut. Akan tetapi, permintaan pencabutan perkara baru bersifat lisan, belum tercatat secara administrasi.

"Ini yang mengajukan (perkara nomor 62 atas nama) Pak Muhaimin (Ketua Umum PKB) dan Sekjennya (PKB). Sudah sepengetahuan Pak Muhaimin dan Sekjennya enggak (permintaan pencabutan perkara ini)?" tanya Arief tegas.

"Berarti belum (ada konfirmasi dari Muhaimin ataupun Sekjen PKB terkait pencabutan perkara nomor 62), baru di WA (Whatsapp) ini (disampaikan permintaannya) tadi dari PH-nya (penasihat hukumnya si caleg)," urai Subani.

Lebih lanjut, Arief meminta Subani memastikan perkara nomor 62 sudah mendapat kesepakatan dari elite PKB untuk benar-benar dicabut.

"Nanti dikontak supaya segera surat pencabutannya dikirim, nanti jam 1 sudah harus masuk. Tapi secara resmi di dalam persidangan ini dihadiri (pihak) Termohon, pihak Terkait, tahu persis kalau perkara ini sudah dicabut kuasa hukum," demikian Arief menambahkan.

Populer

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Soal Olok-olok Partai Gelora, MKD Sudah Periksa Pelapor Mardani

Jumat, 14 Maret 2025 | 05:38

Ronaldo Mundur dari Pencalonan Presiden CBF, Ini Alasannya

Jumat, 14 Maret 2025 | 05:20

12.104 Personel dan 167 Pos Disiapkan Polda Sumut untuk Pengamanan Idulfitri

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:59

Soal Penggeledahan Kantor bank bjb, Dedi Mulyadi: Ini Hikmah untuk Berbenah

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:46

Redam Keresahan Masyarakat Soal MinyaKita, Polres Tegal Lakukan Sidak

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:35

Polemik Pendaftaran Cabup Pengganti, Ini yang Dilakukan KPU Pesawaran

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:17

PHK Jelang Lebaran Modus Perusahaan Curang Hindari THR

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:59

Dapat Tawaran Main di Luar Negeri, Shafira Ika Pilih Fokus Bela Garuda

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:39

Mendagri Soroti Jalan Rusak dan Begal saat Rakor Kesiapan Lebaran di Lampung

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:26

Siapkan Bantuan Hukum, Golkar Jabar Masih Sulit Komunikasi dengan Ridwan Kamil

Jumat, 14 Maret 2025 | 02:33

Selengkapnya