Berita

Suasana Panel III Sidang PHPU Legislatif yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, di Gedung Kantor MK Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/4)/RMOL

Politik

Hakim MK Ngomel PKB Rencana Tarik Gugatan Selisih Suara dengan PDIP

SELASA, 30 APRIL 2024 | 13:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ngomel ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), karena berencana menarik gugatan terkait selisih suara dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Hal tersebut terjadi dalam Panel III Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif 2024, yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, di Gedung Kantor MK Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/4).

Mulanya, Arief Hidayat meminta Penasihat Hukum Perkara Nomor 62 untuk Calon Anggota Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan Aceh, Subani menyampaikan pokok permohonan perkara.

"Silakan Pemohon perkara (nomor) 62 (dari) Partai Kebangkitan Bangsa, siapa? Lho, pemohonnya enggak ada? Perkara nomor 62-01 yang diajukan PKB, kuasa hukumnya Dr. Subani, SH. MH. dan kawan-kawan, ada enggak?" ujar Arief seraya bertanya.

Seorang yang berpakaian Penasihat Hukum bernama Sujagat langsung menjawab, dan menyatakan Caleg yang menjadi Prinsipal perkara meminta agar penanganan perkara yang diajukan tidak dilanjutkan.

"Izin yang mulia (Hakim Arief), perkara 62 calegnya minta dicabut," jawab Sujagat.

Arief lantas mengkonfirmasi permintaan tersebut, dengan menanyakan berkas permohonan pencabutan perkara dari Prinsipal dan atau struktur pimpinan PKB.

Namun, Sujagat berdalih surat permohonan pencabutan perkara selisih suara dengan PDIP belum bisa diberikan saat sidang hari ini.

"Ada surat pencabutannya?" tanya Arief singkat.

"Menyusul," sambarnya menjawab.

"Bagaimana menyusul? Lah itu PDIP (sebagai) pihak Terkait sudah ketawa-ketawa itu," sambung Arief menyindir seolah meminta kepastian pencabutan perkara dari PKB.

Namun karena tidak jelas, Arief menanyakan penasihat hukum PKB yang memimpin penanganan perkara nomor 62 tersebut.

Sujagat pun mengkonfirmasi Ketua Penasihat Hukum PKB untuk Perkara 62 ialah Subani.

"Tolong kembali ditegaskan, saya tanya ya, Pemohon (perkara nomor) 62 kuasa hukumnya siapa?" kata Arief meminta penjelasan.

"Subani, saya Sujagat," ucap Sujagat.

"Kalau gitu Pak Subani saja yang ngomong," sambung Arief meminta.

Subani pun menjelaskan, Prinsipal perkara nomor 62 memang meminta perkara dicabut. Akan tetapi, permintaan pencabutan perkara baru bersifat lisan, belum tercatat secara administrasi.

"Ini yang mengajukan (perkara nomor 62 atas nama) Pak Muhaimin (Ketua Umum PKB) dan Sekjennya (PKB). Sudah sepengetahuan Pak Muhaimin dan Sekjennya enggak (permintaan pencabutan perkara ini)?" tanya Arief tegas.

"Berarti belum (ada konfirmasi dari Muhaimin ataupun Sekjen PKB terkait pencabutan perkara nomor 62), baru di WA (Whatsapp) ini (disampaikan permintaannya) tadi dari PH-nya (penasihat hukumnya si caleg)," urai Subani.

Lebih lanjut, Arief meminta Subani memastikan perkara nomor 62 sudah mendapat kesepakatan dari elite PKB untuk benar-benar dicabut.

"Nanti dikontak supaya segera surat pencabutannya dikirim, nanti jam 1 sudah harus masuk. Tapi secara resmi di dalam persidangan ini dihadiri (pihak) Termohon, pihak Terkait, tahu persis kalau perkara ini sudah dicabut kuasa hukum," demikian Arief menambahkan.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

KSST Yakin KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Libatkan Jampidsus

Jumat, 24 Januari 2025 | 13:47

UPDATE

Presiden Prabowo Puji Mentan Amran atas Pengendalian Pertanian yang Sangat Baik

Senin, 03 Februari 2025 | 21:39

Alasan Komisi IX DPR dan Kepala Badan Gizi Nasional Rapat Tertutup

Senin, 03 Februari 2025 | 21:25

Fakta di Balik Aksi Bandar Narkoba yang Ngaku Setor Rp 160 Juta ke Polisi

Senin, 03 Februari 2025 | 21:17

Lima Polisi Bakal Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

Senin, 03 Februari 2025 | 21:00

Bahlil Jegal Warung Kecil, Rakyat Menderita, Prabowo Dikhianati?

Senin, 03 Februari 2025 | 20:53

Demokrat Soroti Munculnya LPG 3 Kg Warna Pink: Jangan Sampai Kuning Kalah

Senin, 03 Februari 2025 | 20:49

Inspeksi Coretax, Airlangga Tak Mau Penerimaan Negara Terganggu

Senin, 03 Februari 2025 | 20:49

Ketua Umum PB IMSU Apresiasi Agus Andrianto Copot Petugas Korup

Senin, 03 Februari 2025 | 20:43

Brimob Polda Jateng Panen 9 Ton Jagung Dukung Ketahanan Pangan

Senin, 03 Februari 2025 | 20:42

Launching MBG di Jatim, Zulhas Serahkan Gapok untuk Siswa Yatim Piatu

Senin, 03 Februari 2025 | 20:39

Selengkapnya