Berita

Suasana Panel III Sidang PHPU Legislatif yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, di Gedung Kantor MK Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/4)/RMOL

Politik

Hakim MK Ngomel PKB Rencana Tarik Gugatan Selisih Suara dengan PDIP

SELASA, 30 APRIL 2024 | 13:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ngomel ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), karena berencana menarik gugatan terkait selisih suara dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Hal tersebut terjadi dalam Panel III Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif 2024, yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, di Gedung Kantor MK Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/4).

Mulanya, Arief Hidayat meminta Penasihat Hukum Perkara Nomor 62 untuk Calon Anggota Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan Aceh, Subani menyampaikan pokok permohonan perkara.


"Silakan Pemohon perkara (nomor) 62 (dari) Partai Kebangkitan Bangsa, siapa? Lho, pemohonnya enggak ada? Perkara nomor 62-01 yang diajukan PKB, kuasa hukumnya Dr. Subani, SH. MH. dan kawan-kawan, ada enggak?" ujar Arief seraya bertanya.

Seorang yang berpakaian Penasihat Hukum bernama Sujagat langsung menjawab, dan menyatakan Caleg yang menjadi Prinsipal perkara meminta agar penanganan perkara yang diajukan tidak dilanjutkan.

"Izin yang mulia (Hakim Arief), perkara 62 calegnya minta dicabut," jawab Sujagat.

Arief lantas mengkonfirmasi permintaan tersebut, dengan menanyakan berkas permohonan pencabutan perkara dari Prinsipal dan atau struktur pimpinan PKB.

Namun, Sujagat berdalih surat permohonan pencabutan perkara selisih suara dengan PDIP belum bisa diberikan saat sidang hari ini.

"Ada surat pencabutannya?" tanya Arief singkat.

"Menyusul," sambarnya menjawab.

"Bagaimana menyusul? Lah itu PDIP (sebagai) pihak Terkait sudah ketawa-ketawa itu," sambung Arief menyindir seolah meminta kepastian pencabutan perkara dari PKB.

Namun karena tidak jelas, Arief menanyakan penasihat hukum PKB yang memimpin penanganan perkara nomor 62 tersebut.

Sujagat pun mengkonfirmasi Ketua Penasihat Hukum PKB untuk Perkara 62 ialah Subani.

"Tolong kembali ditegaskan, saya tanya ya, Pemohon (perkara nomor) 62 kuasa hukumnya siapa?" kata Arief meminta penjelasan.

"Subani, saya Sujagat," ucap Sujagat.

"Kalau gitu Pak Subani saja yang ngomong," sambung Arief meminta.

Subani pun menjelaskan, Prinsipal perkara nomor 62 memang meminta perkara dicabut. Akan tetapi, permintaan pencabutan perkara baru bersifat lisan, belum tercatat secara administrasi.

"Ini yang mengajukan (perkara nomor 62 atas nama) Pak Muhaimin (Ketua Umum PKB) dan Sekjennya (PKB). Sudah sepengetahuan Pak Muhaimin dan Sekjennya enggak (permintaan pencabutan perkara ini)?" tanya Arief tegas.

"Berarti belum (ada konfirmasi dari Muhaimin ataupun Sekjen PKB terkait pencabutan perkara nomor 62), baru di WA (Whatsapp) ini (disampaikan permintaannya) tadi dari PH-nya (penasihat hukumnya si caleg)," urai Subani.

Lebih lanjut, Arief meminta Subani memastikan perkara nomor 62 sudah mendapat kesepakatan dari elite PKB untuk benar-benar dicabut.

"Nanti dikontak supaya segera surat pencabutannya dikirim, nanti jam 1 sudah harus masuk. Tapi secara resmi di dalam persidangan ini dihadiri (pihak) Termohon, pihak Terkait, tahu persis kalau perkara ini sudah dicabut kuasa hukum," demikian Arief menambahkan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya