Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, meresmikan nomenklatur Polsek Pulokulon menggantikan Polsek Panunggalan, Senin (29/4)/RMOLJateng
Polres Grobogan secara resmi menghapus atau meniadakan nomenklatur Polsek Panunggalan di bawah jajarannya. Hal ini bukan menghapus sebuah satuan sektor, akan tetapi mengganti nama/nomenklatur Polsek Panunggalan menjadi Polsek Pulokulon.
Peresmian nomenklatur tersebut dilakukan langsung oleh Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan di Polsek Pulokulon pada Senin (29/4).
Acara peresmian ditandai dengan pembukaan tirai papan nama yang bertuliskan "Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Grobogan Sektor Pulokulon Jalan Raya Panunggalan No. 352".
Kapolres Grobogan mengatakan, perubahan nomenklatur yang semula Polsek Panunggalan menjadi Polsek Pulokulon tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dengan Nomor: Kep/335/III/2024 tanggal 5 Maret 2024.
“Saya berharap perubahan nomenklatur menjadi Polsek Pulokulon semakin memperkuat sinergitas antar-Forkopimcam dan masyarakat Kecamatan Pulokulon,” ucap Kapolres Grobogan, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Senin (29/4).
Dengan perubahan nomenklatur tersebut, Polsek Pulokulon diharapkan dapat melaksanakan tugas lebih baik dan dapat meningkatkan kerja sama dalam membina keamanan dan ketertiban masyarakat Kecamatan Pulokulon.
AKBP Dedy menambahkan, terkait perubahan nomenklatur tersebut, Kapolsek Pulokulon AKP Siswanto diminta untuk segera melakukan sosialisasi.
“Perubahan nomenklatur ini berlaku mulai 1 Mei 2024,” ujar AKBP Dedy.
Terkait surat menyurat resmi, mobil patroli, dan motor dinas yang masih menggunakan nama Polsek Panunggalan, Kapolres Grobogan memerintahkan Kapolsek Pulokulon untuk segera mengubahnya.
“Begitu pula baju tahanan, diubah namanya menjadi tahanan Polsek Pulokulon,” pungkasnya.