Berita

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono/Ist

Bisnis

Trenggono Ingin Rampungkan PIT dan Budidaya Lobster Hingga Oktober 2024

SENIN, 29 APRIL 2024 | 17:28 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan budidaya lobster ingin dirampungkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono di sisa masa jabatannya periode ini.

Kendati kerap diprotes oleh stakeholder terkait PIT dan budidaya lobster yang dituding hanya sebagai dalih dibukanya kembali keran ekspor benih bening lobster (BBL) ke Vietnam, Trenggono tetap jalan terus.

"Penangkapan terukur itu saya diprotes terus enggak suka penangkapan dibatasi. Sebenarnya bukan membatasi, tapi menyadarkan agar penangkapan itu enggak semua diambil," ujar Trenggono pada acara Indonesia Aquaculture Business Forum di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, Senin (29/4).


Kedua kebijakan itu memang dimaksudkan untuk menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan tangkap dan budidaya.

Dia menegaskan bahwa aturan-aturan yang dirancang dalam memuluskan kebijakan tersebut agar populasi ikan tidak menurun di masa yang akan datang.

Di sektor akuakultur, Trenggono terus menggonjot budidaya komoditas yang memiliki harga tinggi di pasar internasional, salah satunya lobster.

"Kita tidak bisa sendiri, namun bekerja sama dengan negara lain seperti Vietnam. Saya sudah bolak-balik ke Vietnam agar bisa menciptakan kita menjadi global supply chain," bebernya.

Usai tanggal 20 Oktober 2024 mendatang, kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan terbentuk. Belum dapat dipastikan Trenggono akan menjabat kembali sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Namun hingga masa tersebut, seluruh jajaran KKP akan memaksimalkan kebijakan dan program yang sudah dicanangkan oleh Trenggono demi suksesnya perolehan PNBP.
 
Sebelumnya, penetapan PIT diatur dalam PP Nomor 11/2023. Namun kebijakan yang seharusnya berjalan sejak 1 Januari 2024 ini sempat ditunda usai perwakilan nelayan protes kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sedangkan terkait tata kelola niaga lobster, KKP telah mengeluarkan tiga paket kebijakan pendukungnya. Di antaranya Permen KP Nomor Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.), Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/2024 tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster (puerulus) di Nelayan dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/2024 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

UI Investigasi Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa

Selasa, 14 April 2026 | 16:12

Miris, Makin Banyak Perusahaan Tak Buka Lowongan Kerja

Selasa, 14 April 2026 | 16:11

Pramono Dukung Pemberantasan Premanisme di Jakarta

Selasa, 14 April 2026 | 16:03

Jemaah Haji Tak akan Terbebani Kenaikan Ongkos Penerbangan

Selasa, 14 April 2026 | 16:02

Seruan Kudeta Presiden Prabowo Ancaman Serius

Selasa, 14 April 2026 | 15:46

Israel dan Lebanon Gelar Perundingan Damai di Washington

Selasa, 14 April 2026 | 15:43

Menteri Haji Janji Antrean Tidak Dihapus meski Ada War Tiket

Selasa, 14 April 2026 | 15:36

Aboe Bakar Minta Maaf terkait Pernyataan Madura dan Narkoba

Selasa, 14 April 2026 | 15:14

Tak Masuk Akal Nasdem Gabung Gerindra

Selasa, 14 April 2026 | 15:06

China Minta Semua Pihak Menahan Diri usai AS Blokade Selat Hormuz

Selasa, 14 April 2026 | 14:52

Selengkapnya