Berita

Mantan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Diduga Pakai Dokumen Ilegal, Febri Diansyah Akan Dihadirkan di Persidangan

SENIN, 29 APRIL 2024 | 15:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Akan dihadirkan di persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah diduga membuat analisis hukum menggunakan dokumen ilegal.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam persidangan sudah muncul fakta adanya barang bukti yang ditemukan berupa sebuah laporan yang diduga dibuat oleh kuasa hukum SYL, Febri Diansyah dkk pada saat penyelidikan.

"Tentu itu bersumber dari hasil penyelidikan di internal KPK yang seharusnya itu adalah barang terlarang untuk bisa keluar," kata Ali kepada wartawan, Senin (29/4).


Oleh karena itu kata Ali, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengkonfirmasi perihal temuan tim penyidik tersebut kepada Febri yang akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

"Oleh karena itu tentu kami akan mengkonfirmasi terlebih dahulu nanti di depan persidangan," terang Ali.

Setelah itu kata Ali, pihaknya akan melakukan analisis dan penelusuran lebih jauh terkait bocornya data dokumen penyelidikan hingga dikuasai oleh Febri Diansyah.

"Yang pasti bahwa fakta-fakta itu betul ada, karena memang produknya muncul dari temuan penggeledahan di rumah tersangka, baik itu SYL, Kasdi, maupun Hatta. Dari hasil-hasil itu bersumbernya dari hasil penyelidikan," jelas Ali.

Ali pun mengaku, pihaknya menyayangkan terhadap Febri yang berprofesi sebagai pengacara, namun menggunakan data yang diperoleh secara ilegal.

"Kan dia harus paham bahwa penyelidikan itu tertutup, penyelidikan itu bukan data terbuka. Pengacara atau penasihat hukum itu akan mendapatkan data ketika mendampingi kliennya dan itu pasti diberikan dalam proses penyidikan," jelasnya.

"Ketika melimpahkan berkas perkara ke persidangan pengadilan, pasti diberikan salinannya, baik itu surat dakwaan maupun BAP secara keseluruhan, dan itu legal, sah," pungkas Ali.

SYL saat ini masih berstatus sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). SYL juga kini telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) dan penerimaan gratifikasi.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Ledakan Malam Takbiran di Grobogan dan Pekalongan, 10 Orang Terluka

Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49

Ziarah Makam Korban Longsor Cisarua Diwarnai Suasana Emosional

Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:35

Fahira Idris: Jadikan Idulfitri Momen Kebangkitan Umat

Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:53

SBY dan Keluarga Silaturahmi ke Prabowo di Istana

Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:16

Mendes: 20 Persen Keuntungan Kopdes Merah putih untuk Desa

Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:54

Dengan Kerjasama, Stabilitas Kebutuhan Pokok Terjaga

Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:26

Gubernur Pramono Ajak Warga Jaga Jakarta

Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:33

Soroti Pajak Ganda, DPR: Sudah Lama Sistem Dibiarkan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:43

Didampingi Didit, Prabowo Open House Khusus Masyarakat di Istana

Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:13

Idulfitri Momentum Perkuat Komitmen Pembangunan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:54

Selengkapnya