Berita

Mantan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Diduga Pakai Dokumen Ilegal, Febri Diansyah Akan Dihadirkan di Persidangan

SENIN, 29 APRIL 2024 | 15:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Akan dihadirkan di persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah diduga membuat analisis hukum menggunakan dokumen ilegal.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam persidangan sudah muncul fakta adanya barang bukti yang ditemukan berupa sebuah laporan yang diduga dibuat oleh kuasa hukum SYL, Febri Diansyah dkk pada saat penyelidikan.

"Tentu itu bersumber dari hasil penyelidikan di internal KPK yang seharusnya itu adalah barang terlarang untuk bisa keluar," kata Ali kepada wartawan, Senin (29/4).


Oleh karena itu kata Ali, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengkonfirmasi perihal temuan tim penyidik tersebut kepada Febri yang akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

"Oleh karena itu tentu kami akan mengkonfirmasi terlebih dahulu nanti di depan persidangan," terang Ali.

Setelah itu kata Ali, pihaknya akan melakukan analisis dan penelusuran lebih jauh terkait bocornya data dokumen penyelidikan hingga dikuasai oleh Febri Diansyah.

"Yang pasti bahwa fakta-fakta itu betul ada, karena memang produknya muncul dari temuan penggeledahan di rumah tersangka, baik itu SYL, Kasdi, maupun Hatta. Dari hasil-hasil itu bersumbernya dari hasil penyelidikan," jelas Ali.

Ali pun mengaku, pihaknya menyayangkan terhadap Febri yang berprofesi sebagai pengacara, namun menggunakan data yang diperoleh secara ilegal.

"Kan dia harus paham bahwa penyelidikan itu tertutup, penyelidikan itu bukan data terbuka. Pengacara atau penasihat hukum itu akan mendapatkan data ketika mendampingi kliennya dan itu pasti diberikan dalam proses penyidikan," jelasnya.

"Ketika melimpahkan berkas perkara ke persidangan pengadilan, pasti diberikan salinannya, baik itu surat dakwaan maupun BAP secara keseluruhan, dan itu legal, sah," pungkas Ali.

SYL saat ini masih berstatus sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). SYL juga kini telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) dan penerimaan gratifikasi.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Bahlil Dinilai Main Dua Kaki untuk Menjaga Daya Tawar Golkar

Senin, 09 Februari 2026 | 12:07

Informan FBI Ungkap Dugaan Epstein Mata-mata Mossad

Senin, 09 Februari 2026 | 12:02

Purbaya Ungkap Penyebab Kericuhan PBI BPJS Kesehatan: 11 Juta Orang Dicoret Sekaligus

Senin, 09 Februari 2026 | 11:55

Mantan Menteri Kebudayaan Prancis dan Putrinya Terseret Skandal Epstein

Senin, 09 Februari 2026 | 11:38

Mensos: PBI BPJS Kesehatan Tidak Dikurangi, Hanya Direlokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 11:32

Industri Tembakau Menunggu Kepastian Penambahan Layer Cukai

Senin, 09 Februari 2026 | 11:26

Langkah Prabowo Kembangkan Energi Terbarukan di Papua Wujud Nyata Keadilan

Senin, 09 Februari 2026 | 11:25

WNA China Tersangka Kasus Emas 774 Kg Diamankan Saat Diduga Hendak Kabur ke Perbatasan

Senin, 09 Februari 2026 | 11:16

Tudingan Kapolri Membangkang Presiden Adalah Rekayasa Opini yang Berbahaya

Senin, 09 Februari 2026 | 10:51

Februari 2026 Banjir Tanggal Merah: Cek Long Weekend Imlek & Libur Awal Puasa

Senin, 09 Februari 2026 | 10:46

Selengkapnya