Berita

Mantan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Diduga Pakai Dokumen Ilegal, Febri Diansyah Akan Dihadirkan di Persidangan

SENIN, 29 APRIL 2024 | 15:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Akan dihadirkan di persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah diduga membuat analisis hukum menggunakan dokumen ilegal.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam persidangan sudah muncul fakta adanya barang bukti yang ditemukan berupa sebuah laporan yang diduga dibuat oleh kuasa hukum SYL, Febri Diansyah dkk pada saat penyelidikan.

"Tentu itu bersumber dari hasil penyelidikan di internal KPK yang seharusnya itu adalah barang terlarang untuk bisa keluar," kata Ali kepada wartawan, Senin (29/4).

Oleh karena itu kata Ali, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengkonfirmasi perihal temuan tim penyidik tersebut kepada Febri yang akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

"Oleh karena itu tentu kami akan mengkonfirmasi terlebih dahulu nanti di depan persidangan," terang Ali.

Setelah itu kata Ali, pihaknya akan melakukan analisis dan penelusuran lebih jauh terkait bocornya data dokumen penyelidikan hingga dikuasai oleh Febri Diansyah.

"Yang pasti bahwa fakta-fakta itu betul ada, karena memang produknya muncul dari temuan penggeledahan di rumah tersangka, baik itu SYL, Kasdi, maupun Hatta. Dari hasil-hasil itu bersumbernya dari hasil penyelidikan," jelas Ali.

Ali pun mengaku, pihaknya menyayangkan terhadap Febri yang berprofesi sebagai pengacara, namun menggunakan data yang diperoleh secara ilegal.

"Kan dia harus paham bahwa penyelidikan itu tertutup, penyelidikan itu bukan data terbuka. Pengacara atau penasihat hukum itu akan mendapatkan data ketika mendampingi kliennya dan itu pasti diberikan dalam proses penyidikan," jelasnya.

"Ketika melimpahkan berkas perkara ke persidangan pengadilan, pasti diberikan salinannya, baik itu surat dakwaan maupun BAP secara keseluruhan, dan itu legal, sah," pungkas Ali.

SYL saat ini masih berstatus sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). SYL juga kini telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) dan penerimaan gratifikasi.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya