Berita

Mantan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Diduga Pakai Dokumen Ilegal, Febri Diansyah Akan Dihadirkan di Persidangan

SENIN, 29 APRIL 2024 | 15:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Akan dihadirkan di persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah diduga membuat analisis hukum menggunakan dokumen ilegal.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam persidangan sudah muncul fakta adanya barang bukti yang ditemukan berupa sebuah laporan yang diduga dibuat oleh kuasa hukum SYL, Febri Diansyah dkk pada saat penyelidikan.

"Tentu itu bersumber dari hasil penyelidikan di internal KPK yang seharusnya itu adalah barang terlarang untuk bisa keluar," kata Ali kepada wartawan, Senin (29/4).

Oleh karena itu kata Ali, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengkonfirmasi perihal temuan tim penyidik tersebut kepada Febri yang akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

"Oleh karena itu tentu kami akan mengkonfirmasi terlebih dahulu nanti di depan persidangan," terang Ali.

Setelah itu kata Ali, pihaknya akan melakukan analisis dan penelusuran lebih jauh terkait bocornya data dokumen penyelidikan hingga dikuasai oleh Febri Diansyah.

"Yang pasti bahwa fakta-fakta itu betul ada, karena memang produknya muncul dari temuan penggeledahan di rumah tersangka, baik itu SYL, Kasdi, maupun Hatta. Dari hasil-hasil itu bersumbernya dari hasil penyelidikan," jelas Ali.

Ali pun mengaku, pihaknya menyayangkan terhadap Febri yang berprofesi sebagai pengacara, namun menggunakan data yang diperoleh secara ilegal.

"Kan dia harus paham bahwa penyelidikan itu tertutup, penyelidikan itu bukan data terbuka. Pengacara atau penasihat hukum itu akan mendapatkan data ketika mendampingi kliennya dan itu pasti diberikan dalam proses penyidikan," jelasnya.

"Ketika melimpahkan berkas perkara ke persidangan pengadilan, pasti diberikan salinannya, baik itu surat dakwaan maupun BAP secara keseluruhan, dan itu legal, sah," pungkas Ali.

SYL saat ini masih berstatus sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). SYL juga kini telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) dan penerimaan gratifikasi.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya