Berita

Mantan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Diduga Pakai Dokumen Ilegal, Febri Diansyah Akan Dihadirkan di Persidangan

SENIN, 29 APRIL 2024 | 15:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Akan dihadirkan di persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah diduga membuat analisis hukum menggunakan dokumen ilegal.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam persidangan sudah muncul fakta adanya barang bukti yang ditemukan berupa sebuah laporan yang diduga dibuat oleh kuasa hukum SYL, Febri Diansyah dkk pada saat penyelidikan.

"Tentu itu bersumber dari hasil penyelidikan di internal KPK yang seharusnya itu adalah barang terlarang untuk bisa keluar," kata Ali kepada wartawan, Senin (29/4).


Oleh karena itu kata Ali, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengkonfirmasi perihal temuan tim penyidik tersebut kepada Febri yang akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

"Oleh karena itu tentu kami akan mengkonfirmasi terlebih dahulu nanti di depan persidangan," terang Ali.

Setelah itu kata Ali, pihaknya akan melakukan analisis dan penelusuran lebih jauh terkait bocornya data dokumen penyelidikan hingga dikuasai oleh Febri Diansyah.

"Yang pasti bahwa fakta-fakta itu betul ada, karena memang produknya muncul dari temuan penggeledahan di rumah tersangka, baik itu SYL, Kasdi, maupun Hatta. Dari hasil-hasil itu bersumbernya dari hasil penyelidikan," jelas Ali.

Ali pun mengaku, pihaknya menyayangkan terhadap Febri yang berprofesi sebagai pengacara, namun menggunakan data yang diperoleh secara ilegal.

"Kan dia harus paham bahwa penyelidikan itu tertutup, penyelidikan itu bukan data terbuka. Pengacara atau penasihat hukum itu akan mendapatkan data ketika mendampingi kliennya dan itu pasti diberikan dalam proses penyidikan," jelasnya.

"Ketika melimpahkan berkas perkara ke persidangan pengadilan, pasti diberikan salinannya, baik itu surat dakwaan maupun BAP secara keseluruhan, dan itu legal, sah," pungkas Ali.

SYL saat ini masih berstatus sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). SYL juga kini telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) dan penerimaan gratifikasi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya