Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Pede MK Mentahkan Sengketa Pileg 2024

SENIN, 29 APRIL 2024 | 15:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) percaya diri alias pede bahwa sengketa hasil Pemilihan legislatif (Pileg) 2024 yang mencapai 297 perkara, bakal dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik, saat ditemui di sela-sela sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif 2024, di Gedung Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/4).

Idham berpendapat, permohonan sengketa atau PHPU Legislatif 2024 bakal ditolak MK, dan Surat Keputusan KPU tentang Hasil Pileg 2024 tetap berlaku serta dinyatakan tidak melanggar konstitusi.


"Kami meyakini apa yang telah KPU tetapkan dalam Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional itu memenuhi unsur akuntabilitas publik," ujar Idham.

Kendati begitu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu memastikan, jajarannya di tingkat pusat maupun daerah serius menghadapi sengketa Pileg 2024.

"Tentunya kami juga harus mempersiapkan segala sesuatu berkenaan dengan persidangan PHPU legislatif ini," sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, Idham menjamin persiapan jajaran KPU di segala tingkatan sudah berkoordinasi untuk memenangkan perkara sengketa Pileg 2024 di MK.

"KPU juga sudah melakukan konsolidasi dengan KPU seluruh Indonesia yang sekiranya daerah atau wilayah mereka itu teregistrasi dalam perkara PHPU," kata Idham.

"Prinsipnya KPU mempersiapkan dengan sebaik-baiknya persidangan PHPU legislatif," demikian Idham.



Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya