Berita

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua/Ist

Politik

Inggard Pastikan DPRD Tak Bahas Dana Kelurahan 5 Persen

SENIN, 29 APRIL 2024 | 09:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Rapat kerja (Raker) Komisi A DPRD DKI Jakarta tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pj Gubernur DKI di Kawasan Megamendung, Bogor, tidak membahas  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar 5 persen untuk operasional kelurahan di semua wilayah

“Kita memang sepakat tidak membahas masalah dana kelurahan. Ya, dipending dululah, karena 21 orang anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta belum pernah diajak bicara terkait hal ini,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua dikutip Senin (29/4).

Menurut Inggard, semestinya lebih dulu ada pembicaraan atau pembahasan terkait dana kelurahan yang diatur dalam UU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).


“Sedangkan penganggaran dana kelurahan sebesar 5 persen itu, apakah dari pendapatan daerah atau dari APBD DKI?” tanya Inggar.

Masih menurut Inggard, semua harus jelas, alokasi anggarannya. Seperti untuk dana pendidikan PAUD, honor petugas jumantik, honor FKDM  dan lain- lain dialokasikan dalam anggaran dana kelurahan.

“Selanjutnya, pemanfaatan atau penyerapan anggaran dana kelurahan juga harus diawasi. Siapa yang pantas mengawasi? Ya, aparat dibawah kelurahan, FKDM dan RT/RW sehingga pemanfaatan dana kelurahan itu bisa bersifat transparan dan akuntabel,” kata Inggard.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyampaikan kelurahan di Jakarta mendapatkan dana APBD paling sedikit sebesar 5 persen dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Tujuannya, memperkuat kelurahan sebagai wilayah ujung tombak yang menyelesaikan berbagai persoalan yang terlihat kecil di lapangan, namun berkontribusi terhadap kehidupan masyarakat.

“Dana APBD minimal 5 persen ini tentunya setelah dikurangi oleh dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK),” kata Suhajar dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) bertajuk UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota di Jakarta, Senin (22/4).

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya