Berita

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua/Ist

Politik

Inggard Pastikan DPRD Tak Bahas Dana Kelurahan 5 Persen

SENIN, 29 APRIL 2024 | 09:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Rapat kerja (Raker) Komisi A DPRD DKI Jakarta tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pj Gubernur DKI di Kawasan Megamendung, Bogor, tidak membahas  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar 5 persen untuk operasional kelurahan di semua wilayah

“Kita memang sepakat tidak membahas masalah dana kelurahan. Ya, dipending dululah, karena 21 orang anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta belum pernah diajak bicara terkait hal ini,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua dikutip Senin (29/4).

Menurut Inggard, semestinya lebih dulu ada pembicaraan atau pembahasan terkait dana kelurahan yang diatur dalam UU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).


“Sedangkan penganggaran dana kelurahan sebesar 5 persen itu, apakah dari pendapatan daerah atau dari APBD DKI?” tanya Inggar.

Masih menurut Inggard, semua harus jelas, alokasi anggarannya. Seperti untuk dana pendidikan PAUD, honor petugas jumantik, honor FKDM  dan lain- lain dialokasikan dalam anggaran dana kelurahan.

“Selanjutnya, pemanfaatan atau penyerapan anggaran dana kelurahan juga harus diawasi. Siapa yang pantas mengawasi? Ya, aparat dibawah kelurahan, FKDM dan RT/RW sehingga pemanfaatan dana kelurahan itu bisa bersifat transparan dan akuntabel,” kata Inggard.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyampaikan kelurahan di Jakarta mendapatkan dana APBD paling sedikit sebesar 5 persen dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Tujuannya, memperkuat kelurahan sebagai wilayah ujung tombak yang menyelesaikan berbagai persoalan yang terlihat kecil di lapangan, namun berkontribusi terhadap kehidupan masyarakat.

“Dana APBD minimal 5 persen ini tentunya setelah dikurangi oleh dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK),” kata Suhajar dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) bertajuk UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota di Jakarta, Senin (22/4).

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya