Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ini Syarat Dukungan Calon Independen Pilgub Jatim

MINGGU, 28 APRIL 2024 | 12:51 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mulai membuka dukungan calon perseorangan alias independent dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024 mendatang. Sesuai PKPU 2 tahun 2024, persiapannya mulai 5 Mei sampai penetapannya 19 Agustus 2024.

“Insya Allah, tanggal 30 Agustus kami juga akan melakukan sosialisasi ke pemangku kepentingan atau stakeholder berkaitan dengan ketentuan pemenuhan syarat dukungan perorangan itu seperti apa," ujar Komisioner Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim Miftahur Rozaq dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (28/4).

Rozaq juga berharap agar KPU kabupaten/kota melakukan hal yang sama, yakni sosialisasi terkait dengan calon perseorangan.


“Karena memang tahapannya cukup mepet maka harus melakukan langkah-langkah cepat dan taktis, salah satunya adalah sosialisasi," kata Rozaq.

Rozaq mengatakan, syarat dukungan calon perseorangan tingkat provinsi itu sampai jumlah penduduk 2 juta itu dukungan adalah 10 persen. Kemudian kalau jumlah penduduknya 2-5 juta adalah 8,5 persen.

Kemudian untuk 5 juta sampai 10 juta adalah 7,5 persen. Sedangkan di atas 10 juta itu 6,5 persen.

"Nah, itu tersebar di kabupaten/kota lebih dari 50 persen sebarannya dukungan tersebut,” jelasnya.

Sedangkan untuk perseorangan calon Pilbup/Pilwali itu ketentuannya penduduk sampai dengan 250 ribu dukungannya 10 persen. Di atas 250 ribu-500 sebanyak 8,5 persen, 500 ribu-1juta sebanyak 7,5 persen dan di atas 1 juta sebanyak 6,5 persen

Pendukung yang memenuhi syarat itu adalah selain ASN, TNI/Polri. Selain itu juga tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Kemudian bukan penyelenggara pemilu, bukan kepala desa /perangkat desa.

"Artinya, kalau mencantumkan pendukung dari unsur ASN, TNI/Polri maka otomatis tidak memenuhi syarat," demikian Rozaq.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya