Berita

Monumen Nasional/Net

Nusantara

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

MINGGU, 28 APRIL 2024 | 07:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan memberi kewenangan khusus kepada Badan Musyawarah (Bamus) Betawi untuk menyertifikasi kebudayaan Betawi.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Mujiyono meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) memperkuat dan membangun kekompakan Bamus Betawi.

“Provinsi DKJ nantinya memiliki kewenangan khusus baru yaitu kewenangan khusus bidang kebudayaan dimana Bamus Betawi akan berperan dominan yang istilahnya sertifikasi kebudayaan Betawi,” kata Mujiyono dikutip Minggu (28/4).


Namun sayangnya, saat ini terdapat empat organisasi Bamus Betawi dengan kepemimpinan berbeda. Kondisi demikian akan menjadi tantangan bagi Badan Kesbangpol DKI.

Tentunya tantangan untuk menyatukan seluruh Bamus Betawi, sehingga cukup menjadi satu organisasi saja.

“Harus ada upaya-upaya yang dilakukan Kesbangpol untuk memediasi lembaga tersebut,” kata Mujiyono.

Ia berharap Bamus Betawi bisa memiliki peran seperti Pecalang di Bali, yakni sebagai lembaga budaya yang diberi wewenang dan telah menunjukkan kiprahnya di masyarakat Bali.

“Kesbangpol dengan kewenangan yang dimiliki harus mampu menjadikan Bamus Betawi sebagai organisasi yang kuat dan solid. Contohnya seperti Pecalang di Bali. Pecalang itu sama seperti Bamus Betawi. Dia resmi, terukur kerjanya, luar biasa Pecalang itu,” kata Mujiyono.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya