Berita

Tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022/Ist

Hukum

Oknum ASN dan Swasta Ikut Korupsi Timah, Ini Perannya

SABTU, 27 APRIL 2024 | 15:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Dari lima tersangka yang baru, dua dari pihak swasta yakni HL menjabat Beneficiary Owner PT TIN dan FL dari Marketing PT TIN.

Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berperan sebagai regulator, yakni SW yang merupakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019, BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS Selaku Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung dan menjabat Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi pun menjelaskan peran masing-masing tersangka.

Tersangka HL dan FL, turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan dalam melancarkan aksinya. Mereka berdua juga membentuk perusahaan boneka yaitu CV PPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya.

"Keduanya turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerjasama penyewaan peralatan procession peleburan timah yang sebagai bungkus aktivitas kegiatan peleburan timah dari IUP PT Timah," kata Kuntadi.

Sementara untuk SW, BN, dan AS berperan dengan sengaja menerbitkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari lima perusahaan- perusahaan smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN dan CV VIP tanpa memenuhi syarat

"Ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut, melainkan sekedar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.

Kini, 3 tersangka langsung ditahan, sedangkan dua lainnya sedang sakit dan masih menjalani pemeriksaan.

"Saudara FL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka AS, tersangka SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Sedangkan terhadap tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan. Sedangkan terhadap tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," kata Kuntadi.

Kini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya