Berita

Dua Anggota Bawaslu RI (pojok kanan dan tengah) Lolly Suhenty dan Totok Hariyono, dalam acara Rakor Bersama Jajaran Bawaslu Daerah, di Jakarta, Rabu lalu (24/4)/Ist

Bawaslu

Sidang PHPU Pileg: Pertaruhan Muka Bawaslu kepada Publik

SABTU, 27 APRIL 2024 | 14:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah hal dipersiapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menghadapi sengketa Pileg 2024 yang akan disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin mendatang (29/4).

Salah satu yang dilakukan Bawaslu RI adalah melakukan koordinasi dengan jajaran di daerah untuk menghadapi 296 perkara yang disengketakan.

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono meminta jajaran di daerah mempersiapkan diri, minimal paham dengan pokok-pokok perkara yang diadukan partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatifnya (caleg) ke MK.


Menurutnya, penguasaan masalah dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), baik itu pileg maupun pilpres yang sudah selesai kemarin, menjadi tanda Bawaslu bekerja dengan benar dan baik.

Totok yang juga menjabat Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI ini mengungkapkan, hal tersebut telah dibahas pimpinan Bawaslu bersama dengan pimpinan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Perundang-undangan dan Advokasi Hukum di Jakarta, Rabu lalu (24/4).

"Muka Bawaslu ada pada kita, maka ini pertanggungjawaban kita pada negara. Ini tanggung jawab bersama, silakan bekerja," ujar Totok dikutip Sabtu (27/4).

Ditambahkan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, ada beberapa hal krusial yang harus diperhatikan jajaran di daerah. Misalnya, soal kesiapan mental dalam menghadapi pemohon perkara PHPU dan hakim konstitusi saat sidang berlangsung.

"Meski keterangan tertulis sudah disiapkan, tanpa mental yang baik bisa saja lupa saat masuk ruang sidang. Mentalnya dikuatkan dulu dengan cara diskusi dengan rekan yang punya pengalaman lebih awal," tuturnya.

Jajaran Bawaslu daerah juga harus menguasai masalah dan tidak membahas suatu hal yang tidak ditanya majelis hakim MK.

"Fokus pertanyaan majelis atau pokok dalil yang relevan kita jawab, sesuai dengan kebutuhan," tutupnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya