Berita

Anggota Fraksi PKB DPR RI, Luluk Hamidah/RMOL

Politik

VIRAL TELEPON TIDUR

DPR Minta Telkom Tidak Pura-Pura Diam

JUMAT, 26 APRIL 2024 | 21:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) diminta proaktif memastikan pelanggan yang masuk daftar tagihan masih berstatus sebagai pengguna aktif telepon fixed maupun mobile broadband.

Dengan begitu, pelanggan yang sudah tidak menggunakan layanan Telkom bisa terbebas dari tagihan. Sikap aktif Telkom ini juga sekaligus bisa mengantisipasi kasus 'telepon tidur' yang kini disorot publik.

Demikian disampaikan anggota Komisi VI DPR, Luluk Nur Hamidah yang mengaku telah mendapat penjelasan dari pihak Telkom terkait kasus 'telepon tidur' yang dituding menjadi salah satu sumber pendapatan hingga Rp9 triliun per tahun.


"Saya sudah sampaikan ke Telkom agar layanan konsumen lebih ditingkatkan. Pelanggan telepon rumah bisa secara mudah mengakses layanan tersebut,” kata Luluk kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/4).

Menurut politisi PKB ini, transparansi dan sikap proaktif Telkom penting agar pelanggan bisa memahami aturan yang dibuat. Sebab, tidak semua masyarakat paham secara mendalam saat memutuskan sebagai pelanggan Telkom.

"Saya minta Telkom proaktif untuk memastikan apakah pelanggan masih aktif atau tidak. Pelanggan juga harus memahami, jika memang merasa sudah tidak memerlukan (layanan Telkom), sebaiknya ajukan pemutusan saja,” jelasnya.

Sementara dari penuturan kepada Luluk, Telkom beralasan masih tetap melayangkan tagihan kepada pelanggan pasif karena tidak bisa melakukan pemutusan secara sepihak. Hal ini yang tidak banyak diketahui masyarakat.

"Menurut pihak Telkom, mereka akan tetap melakukan tagihan selama masih terdaftar sebagai pelanggan dan tidak mengajukan pemutusan langganan. Telkom tidak akan melakukan pemutusan sepihak jika tidak ada permintaan,” demikian kata Luluk.

Di sisi lain, VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko buka suara terkait tagihan layanan telepon tidak bergerak yang ditaksir mencapai Rp9 triliun per tahun sebagaimana viral di media sosial.

Andri menjelaskan, biaya bulanan yang dikenakan kepada pelanggan selama ini selalu mengacu pada kontrak saat awal berlangganan.

“Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku berdasarkan jenis paket layanan yang dipilih oleh pelanggan, dimana setiap pelanggan telepon fixed selalu terdapat komponen biaya abonemen dan biaya penggunaan,” kata Andri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (25/4).

Andri mengklaim, Telkom telah menyediakan saluran bagi pelanggan yang memiliki keluhan terkait layanan komunikasi berupa fixed maupun mobile broadband. Pelanggan bisa mendatangi GraPARI Telkomsel terdekat atau mengunjungi web www.telkomsel.com dan media sosial milik Telkomsel.

"Dan, asisten virtual Veronika di aplikasi MyTelkomsel atau call center 188," tutup Andri.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Empat Penjudi Sabung Ayam Nekat Terjun ke Sungai Usai Digerebek Polisi

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Maung Bandung dan Bajul Ijo Berbagi Poin di GBT

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:28

Umat Jangan Tergesa-gesa Simpulkan Pernyataan Menag soal Zakat

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:59

Try Sutrisno dan Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:34

Iran Geram Kepemilikan Senjata Nuklir Israel Tak Disoal Dunia Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 02:08

Aparat Sita Amunisi hingga Uang Tunai Usai Rebut Markas DPO KKB

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:47

DPR Tugasi Bahtra Banong Bereskan Kasus Penipuan Travel di Sultra

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:19

Wamen Ossy: Pemanfaatan AI Tunjang Pengelolaan Data Pertanahan

Selasa, 03 Maret 2026 | 01:00

Klaim Trump Incar Ali Khamenei untuk Bantu Rakyat Iran Cuma Bualan

Selasa, 03 Maret 2026 | 00:43

Selengkapnya