Berita

Anggota Fraksi PKB DPR RI, Luluk Hamidah/RMOL

Politik

VIRAL TELEPON TIDUR

DPR Minta Telkom Tidak Pura-Pura Diam

JUMAT, 26 APRIL 2024 | 21:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) diminta proaktif memastikan pelanggan yang masuk daftar tagihan masih berstatus sebagai pengguna aktif telepon fixed maupun mobile broadband.

Dengan begitu, pelanggan yang sudah tidak menggunakan layanan Telkom bisa terbebas dari tagihan. Sikap aktif Telkom ini juga sekaligus bisa mengantisipasi kasus 'telepon tidur' yang kini disorot publik.

Demikian disampaikan anggota Komisi VI DPR, Luluk Nur Hamidah yang mengaku telah mendapat penjelasan dari pihak Telkom terkait kasus 'telepon tidur' yang dituding menjadi salah satu sumber pendapatan hingga Rp9 triliun per tahun.


"Saya sudah sampaikan ke Telkom agar layanan konsumen lebih ditingkatkan. Pelanggan telepon rumah bisa secara mudah mengakses layanan tersebut,” kata Luluk kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/4).

Menurut politisi PKB ini, transparansi dan sikap proaktif Telkom penting agar pelanggan bisa memahami aturan yang dibuat. Sebab, tidak semua masyarakat paham secara mendalam saat memutuskan sebagai pelanggan Telkom.

"Saya minta Telkom proaktif untuk memastikan apakah pelanggan masih aktif atau tidak. Pelanggan juga harus memahami, jika memang merasa sudah tidak memerlukan (layanan Telkom), sebaiknya ajukan pemutusan saja,” jelasnya.

Sementara dari penuturan kepada Luluk, Telkom beralasan masih tetap melayangkan tagihan kepada pelanggan pasif karena tidak bisa melakukan pemutusan secara sepihak. Hal ini yang tidak banyak diketahui masyarakat.

"Menurut pihak Telkom, mereka akan tetap melakukan tagihan selama masih terdaftar sebagai pelanggan dan tidak mengajukan pemutusan langganan. Telkom tidak akan melakukan pemutusan sepihak jika tidak ada permintaan,” demikian kata Luluk.

Di sisi lain, VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko buka suara terkait tagihan layanan telepon tidak bergerak yang ditaksir mencapai Rp9 triliun per tahun sebagaimana viral di media sosial.

Andri menjelaskan, biaya bulanan yang dikenakan kepada pelanggan selama ini selalu mengacu pada kontrak saat awal berlangganan.

“Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku berdasarkan jenis paket layanan yang dipilih oleh pelanggan, dimana setiap pelanggan telepon fixed selalu terdapat komponen biaya abonemen dan biaya penggunaan,” kata Andri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (25/4).

Andri mengklaim, Telkom telah menyediakan saluran bagi pelanggan yang memiliki keluhan terkait layanan komunikasi berupa fixed maupun mobile broadband. Pelanggan bisa mendatangi GraPARI Telkomsel terdekat atau mengunjungi web www.telkomsel.com dan media sosial milik Telkomsel.

"Dan, asisten virtual Veronika di aplikasi MyTelkomsel atau call center 188," tutup Andri.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya