Berita

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus/Net

Hukum

Dasar Hukum Aktivasi Smelter Sitaan Kejagung Lemah

JUMAT, 26 APRIL 2024 | 16:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keputusan Kejaksaan Agung untuk kembali mengaktifkan smelter sitaan kasus korupsi di wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah rawan menjadi bancakan baru.

Kekhawatiran tersebut wajar karena lima smelter yang disita Kejagung justru dititipkan kepada PT Timah yang sedang berperkara meski berbeda manajemen.

Demikian antara lain disampaikan koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus merespons rencana Kejagung tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Bangka Belitung.


Selain potensi bancakan baru, Petrus mengingatkan saat ini belum ada undang-undang tentang pengelolaan aset barang sitaan agar tetap produktif.

Maka, Petrus berpandangan bahwa pengaktifan smelter hasil sitaan itu belum memiliki landasan hukum yang kuat.

"Kita belum punya UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar tetap produktif, dikelola oleh siapa, sampai kapan, lalu bagaimana dengan status hak pihak pelaku dan lain-lain. Ini memerlukan UU yang secara khusus mengatur tentang itu," tegas Petrus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/4).

Oleh sebab itu, Petrus meminta Kejagung patuh terhadap peraturan yang ada. Proses hukum harus dikedepankan dan jangan sampai memunculkan masalah baru.

"Ini untuk menghindari oknum-oknum penegak hukum yang bermain dalam prosesnya," pungkasnya.

Adapun lima smelter yang disita yakni dari PT Refined Bangka Tin (RBT), Stanindo Inti Perkasa, Venus Inti Perkasa, Sariwiguna Binasentosa, dan Tinindo Internusa. Penyitaan juga mencakup lahan, gedung, tungku peleburan, hingga kendaraan operasional.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya