Berita

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus/Net

Hukum

Dasar Hukum Aktivasi Smelter Sitaan Kejagung Lemah

JUMAT, 26 APRIL 2024 | 16:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keputusan Kejaksaan Agung untuk kembali mengaktifkan smelter sitaan kasus korupsi di wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah rawan menjadi bancakan baru.

Kekhawatiran tersebut wajar karena lima smelter yang disita Kejagung justru dititipkan kepada PT Timah yang sedang berperkara meski berbeda manajemen.

Demikian antara lain disampaikan koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus merespons rencana Kejagung tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Bangka Belitung.


Selain potensi bancakan baru, Petrus mengingatkan saat ini belum ada undang-undang tentang pengelolaan aset barang sitaan agar tetap produktif.

Maka, Petrus berpandangan bahwa pengaktifan smelter hasil sitaan itu belum memiliki landasan hukum yang kuat.

"Kita belum punya UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar tetap produktif, dikelola oleh siapa, sampai kapan, lalu bagaimana dengan status hak pihak pelaku dan lain-lain. Ini memerlukan UU yang secara khusus mengatur tentang itu," tegas Petrus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/4).

Oleh sebab itu, Petrus meminta Kejagung patuh terhadap peraturan yang ada. Proses hukum harus dikedepankan dan jangan sampai memunculkan masalah baru.

"Ini untuk menghindari oknum-oknum penegak hukum yang bermain dalam prosesnya," pungkasnya.

Adapun lima smelter yang disita yakni dari PT Refined Bangka Tin (RBT), Stanindo Inti Perkasa, Venus Inti Perkasa, Sariwiguna Binasentosa, dan Tinindo Internusa. Penyitaan juga mencakup lahan, gedung, tungku peleburan, hingga kendaraan operasional.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya