Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman/RMOL

Politik

Sindir Nurul Ghufron, MAKI Bersurat Minta Tolong Bantu PNS Sulit Mutasi

JUMAT, 26 APRIL 2024 | 13:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyindir Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, agar dapat membantu PNS yang terkendala mutasi.

Hal itu disampaikan Boyamin merespons pengakuan Ghufron yang membantu anak rekannya yang merupakan PNS mengalami kendala mutasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Saya mengirimkan surat kepada Pak Nurul Ghufron untuk membantu PNS di Papua Barat di Kanwil Kemenkumham yang juga sudah dua tahun lebih berdinas, tapi tidak bisa mutasi, padahal dia anak istrinya ada di Jawa," kata Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat siang (26/4).


Boyamin pun mengaku mendukung langkah Ghufron tersebut yang membantu PNS yang mengalami kendala ketika ingin mutasi.

"Dan saya akan membuka posko, bekerja bergandengan tangan dengan Pak Nurul Ghufron mengurus mutasi, mengurus TNI-Polri mutasi yang terkendala selama ini sulit mungkin ada sesuatu hal," kata Boyamin.

Bahkan, kata Boyamin, dirinya juga siap berkolaborasi dengan Ghufron untuk maju ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah UU ASN, agar PNS yang sudah berdinas dua tahun namun tidak diberikan izin ketika ingin mutasi, maka dianggap melanggar HAM.

"Justru saya mendukung Pak Nurul Ghufron yang bersedia membantu masyarakat kecil. Dan bahkan posko saya nanti termasuk penyaluran BBM subsidi, pupuk subsidi," kata Boyamin.

"Pak Ghufron kan orang baik, maka saya dukung sepenuhnya. Saya menyampaikan surat ini, mudah-mudahan Pak Ghufron bersedia, nanti kita dukung dan kita bikin posko," sambungnya.

Seperti diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan segera menggelar sidang etik terhadap Ghufron pada Kamis (2/5). Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.

Atas proses sidang etik itu, Ghufron pun menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena dianggap peristiwa dugaan penyalahgunaan pengaruh terkait mutasi itu sudah kedaluwarsa. Sehingga menurut Ghufron, Dewas tidak berhak melanjutkan laporan masyarakat dimaksud.


Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya