Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Perkuat Ekonomi, Perusahaan PMA dan PMDN Wajib Berkolaborasi dengan Pelaku UMKM

JUMAT, 26 APRIL 2024 | 13:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan skala besar, baik penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN), diharapkan berkolaborasi dengan pelaku UMKM untuk penguatan ekonomi nasional.

Direktur Pengembangan Potensi Daerah Kementerian Investasi Suhartono mengatakan, kolaborasi tersebut telah diatur dalam peraturan Menteri Investasi untuk memberdayakan UMKM.

"Supaya mereka bisa naik kelas," kata Suhartono pada pembukaan Sulteng Expo 2024 di Kota Palu, yang dikutip Jumat (26/4).


Data Kementerian Investasi menyebutkan bahwa dari 100 persen investasi di Indonesia atau 8,5 juta perizinan yang berusaha diterbitkan, 99 persen di antaranya adalah kegiatan usaha skala mikro kecil dan menengah.

Hal ini menarik perhatian pemerintah untuk memberikan ruang terhadap UMKM dalam mengembangkan usaha dengan tetap berinovasi.

Melihat tingginya animo masyarakat yang menjalankan, Pemerintah berupaya memberikan kemudahan melalui intervensi kebijakan, sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 terkait dengan pengembangan dan kemudahan bagi UMKM melalui fasilitas-fasilitas yang disediakan pemerintah dengan dukungan semua kementerian dan lembaga. Ini agar masyarakat dapat mandiri dan dapat bersaing di pasar global.

"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bagi UMKM kemudahan memperoleh legalitas/izin usaha, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), termasuk kemudahan memperoleh pembiayaan keuangan dari perbankan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR)," kata Suhartono.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya