Berita

Rapper Iran, Toomaj Salehi/Net

Dunia

Iran Hukum Mati Rapper Pendukung Mahsa Amini

JUMAT, 26 APRIL 2024 | 08:46 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Seorang penyanyi rapper bernama Toomaj Salehi dijatuhi hukuman mati setelah lagunya tentang Mahsa Amini dan kritik terhadap pemerintah Iran tahun 2022 lalu menjadi terkenal.

Mengutip Iran Shargh pada Jumat (26/4), Salehi berusia 30 tahun dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Revolusi Islam Iran di Isfahan, sebuah kota yang baru-baru ini menjadi sasaran drone Israel.

Pengacara Salehi, Amir Raisian mengkonfirmasi putusan pengadilan tersebut dan berencana mengajukan banding.


Diceritakan Raisin, Salehi awalnya menerima hukuman enam tahun penjara, namun dibebaskan setelah Mahkamah Agung Iran mengembalikan kasus tersebut ke pengadilan yang lebih rendah karena cacat hukum.

Salehi dibebaskan dengan jaminan, namun kemudian ditangkap lagi pada bulan November karena mengatakan melalui pesan video bahwa dia disiksa setelah penangkapannya pada bulan Oktober 2022.

Media pemerintah pada saat itu merilis video yang menunjukkan dia ditutup matanya dan meminta maaf atas kata-katanya, sebuah pernyataan yang kemungkinan besar dibuat di bawah tekanan.

Kasus Salehi bermula dari kematian Amini pada tahun 2022 setelah dia ditangkap polisi karena tidak mengenakan hijab sesuai keinginannya.

Penyelidik PBB mengatakan Iran bertanggung jawab atas kematian Amini dan kekerasan terhadap aksi protes yang berlangsung selama berbulan-bulan dan menewaskan lebih dari 500 orang serta lebih dari 22.000 orang ditahan.

Salehi nge-rap tentang Amini dalam salah satu video, salah satu liriknya berbunyi: “Kejahatan seseorang adalah menari dengan rambutnya tertiup angin.”

Dalam lagunya, Salehi meramalkan jatuhnya teokrasi Iran. “Seluruh masa lalu Anda kelam, pemerintah yang mengabaikannya. Kami pergi dari dasar piramida dan mengetuk ke atas. Empat puluh empat tahun pemerintahan Anda, ini adalah tahun kegagalan.”

Keputusan yang diterima Salhi dengan cepat menuai kritik internasional dari Amerika Serikat dan para pakar PBB, yang menganggapnya sebagai tindakan keras Teheran terhadap kebebasan berbicara di negara itu.

“Seni harus diizinkan untuk mengkritik, memprovokasi, dan mendorong batas-batas dalam masyarakat manapun,” kata panel pakar independen PBB mengenai Iran dalam sebuah pernyataan pada Kamis (25/4).

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya