Berita

Rapper Iran, Toomaj Salehi/Net

Dunia

Iran Hukum Mati Rapper Pendukung Mahsa Amini

JUMAT, 26 APRIL 2024 | 08:46 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Seorang penyanyi rapper bernama Toomaj Salehi dijatuhi hukuman mati setelah lagunya tentang Mahsa Amini dan kritik terhadap pemerintah Iran tahun 2022 lalu menjadi terkenal.

Mengutip Iran Shargh pada Jumat (26/4), Salehi berusia 30 tahun dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Revolusi Islam Iran di Isfahan, sebuah kota yang baru-baru ini menjadi sasaran drone Israel.

Pengacara Salehi, Amir Raisian mengkonfirmasi putusan pengadilan tersebut dan berencana mengajukan banding.


Diceritakan Raisin, Salehi awalnya menerima hukuman enam tahun penjara, namun dibebaskan setelah Mahkamah Agung Iran mengembalikan kasus tersebut ke pengadilan yang lebih rendah karena cacat hukum.

Salehi dibebaskan dengan jaminan, namun kemudian ditangkap lagi pada bulan November karena mengatakan melalui pesan video bahwa dia disiksa setelah penangkapannya pada bulan Oktober 2022.

Media pemerintah pada saat itu merilis video yang menunjukkan dia ditutup matanya dan meminta maaf atas kata-katanya, sebuah pernyataan yang kemungkinan besar dibuat di bawah tekanan.

Kasus Salehi bermula dari kematian Amini pada tahun 2022 setelah dia ditangkap polisi karena tidak mengenakan hijab sesuai keinginannya.

Penyelidik PBB mengatakan Iran bertanggung jawab atas kematian Amini dan kekerasan terhadap aksi protes yang berlangsung selama berbulan-bulan dan menewaskan lebih dari 500 orang serta lebih dari 22.000 orang ditahan.

Salehi nge-rap tentang Amini dalam salah satu video, salah satu liriknya berbunyi: “Kejahatan seseorang adalah menari dengan rambutnya tertiup angin.”

Dalam lagunya, Salehi meramalkan jatuhnya teokrasi Iran. “Seluruh masa lalu Anda kelam, pemerintah yang mengabaikannya. Kami pergi dari dasar piramida dan mengetuk ke atas. Empat puluh empat tahun pemerintahan Anda, ini adalah tahun kegagalan.”

Keputusan yang diterima Salhi dengan cepat menuai kritik internasional dari Amerika Serikat dan para pakar PBB, yang menganggapnya sebagai tindakan keras Teheran terhadap kebebasan berbicara di negara itu.

“Seni harus diizinkan untuk mengkritik, memprovokasi, dan mendorong batas-batas dalam masyarakat manapun,” kata panel pakar independen PBB mengenai Iran dalam sebuah pernyataan pada Kamis (25/4).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya