Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Kebijakan Ekspor BBL Tidak Logis dan Terindikasi Desain Korupsi

JUMAT, 26 APRIL 2024 | 06:54 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tiga kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal tata niaga benih bening lobster (BBL) alias dibukanya kembali keran ekspor bakal menimbulkan masalah yang besar bagi sumber daya kelautan di Indonesia.

Ketiga kebijakan itu di antaranya Permen KP Nomor Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.), Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/2024 tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster (puerulus) di Nelayan dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/2024 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus).

Redaktur Eksekutif Majalah Tempo, Bagja Hidayat menyoroti dampak kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tersebut dalam kanal Youtube Tempodotco yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/4).

“Dalam peraturan ini (Permen KP Nomor 7/2024), Trenggono mengubah kata ekspor menjadi pengeluaran ke luar negeri. Para pengusaha yang terlibat diwajibkan membudidayakan benur di dalam negeri atau di Vietnam, negara tujuan ekspor lobster. Dari sini aturan itu terasa janggal jika pengusaha bisa membudidayakannya di dalam negeri mengapa benur harus diekspor dan dibesarkan di luar negeri,” ujar Bagja.

Menurut dia, pembudidayaan lobster di Vietnam meski dengan melibatkan perusahaan dalam negeri terdengar menggelikan.

“Pangkal soalnya keinginan mendapatkan untung dengan potong Kompas. Penjualan benur ke Vietnam jelas lebih cepat menghasilkan untung ketimbang investasi 8-12 bulan membesarkan benih lobster,” tegasnya.

“Dalih Menteri Trenggono dengan negara akan mendapatkan PNBP dari setoran eksportir juga tidak logis untuk memaksimalkan PNBP, KKP akan mendirikan Badan Layanan Umum yang membeli benur dari nelayan dan menjualnya kepada eksportir dengan margin Rp3.000 per ekor,” jelas Bagja.
 
Dia menambahkan bahwa perhitungan ini bisa buyar karena harga patokan pemerintah berada di bawah harga pasar.

“Nelayan kemungkinan besar ogah menjual benur kepada lembaga bentukan Kementerian itu. Para eksportir juga tak akan sungkan menjual benih di pasar gelap yang selama ini marak sejak pemerintah melarang ekspor benur,” ungkapnya.
 
“Toh, bertransaksi di jalur ini tetap menguntungkan karena harga jual bibit lobster sangat tinggi. Desain kebijakan lobster ala Menteri Trenggono ini makin mencurigakan karena perusahaan yang menjadi pemain lobster tak dipilih melalui seleksi yang ketat,” ungkapnya lagi.

Bagja pun menilik dari latar belakang perusahaan-perusahaan pemilik izin ekspor BBL yang diwajibkan untuk membuka budidaya lobster di dalam negeri.
 
“Rekam jejak 5 perusahaan pembudidaya lobster ataupun eksportir remang-remang apalagi ketentuan dan proses penunjukan Perusahaan itu juga samar-samar,” bebernya.
 
Masih kata Bagja, berdasarkan penelusuran Tempo, para mitra perusahaan di dalam negeri dimiliki mantan petinggi lembaga hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan TNI.

“Sebelum menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan, Trenggono adalah Wakil Menteri Pertahanan. Patut diduga para pemain hanya pemburu rente bukan eksportir yang sebenarnya. Maka yang tersisa dari kebijakan Menteri Trenggono ini adalah kerusakan sumber daya laut Indonesia,” tegasnya lagi.
 
“Diturunkannya ukuran dan bertambahnya jenis lobster yang bisa diekspor akan memicu eksploitasi besar-besaran. Hilirisasi lobster seperti akal-akalan sebagai desain korupsi melalui ekstraksi sumber daya alam yang sangat berlimpah,” pungkas Bagja.     

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

KPK Kembali Panggil Pramugari Tamara Anggraeny

Kamis, 13 Maret 2025 | 13:52

Ekonom: Hary Tanoe Keliru Bedakan NCD dan ZCB

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:53

UPDATE

Loyalis Jokowi, Jeffrie Geovanie Sangat Tidak Layak Gantikan Menteri BUMN Erick Thohir

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:22

Rapor IHSG Sepekan Lesu, Kapitaliasi Pasar Anjlok Rp215 Triliun

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:07

DJP: Pajak Ekonomi Digital Capai Rp33,56 Triliun hingga Akhir Februari 2025

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:47

Kualitas Hilirisasi Ciptakan Lapangan Kerja Lebih Luas

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:44

Pengacara Klaim Duterte Diculik karena Dendam Politik

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:19

Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:08

Menko Airlangga Ajak Pengusaha Gotong Royong

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:48

Fraksi PAN Salurkan 3.000 Paket Sembako untuk Rakyat

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:47

Universitas Columbia Cabut Gelar Akademik 22 Mahasiswa

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:34

Tanggapi Usulan Menhub, Kadin: Tidak Semua Usaha Bisa Terapkan WFA Saat Mudik

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:13

Selengkapnya