Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Kebijakan Ekspor BBL Tidak Logis dan Terindikasi Desain Korupsi

JUMAT, 26 APRIL 2024 | 06:54 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tiga kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal tata niaga benih bening lobster (BBL) alias dibukanya kembali keran ekspor bakal menimbulkan masalah yang besar bagi sumber daya kelautan di Indonesia.

Ketiga kebijakan itu di antaranya Permen KP Nomor Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.), Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/2024 tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster (puerulus) di Nelayan dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/2024 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus).

Redaktur Eksekutif Majalah Tempo, Bagja Hidayat menyoroti dampak kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tersebut dalam kanal Youtube Tempodotco yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/4).


“Dalam peraturan ini (Permen KP Nomor 7/2024), Trenggono mengubah kata ekspor menjadi pengeluaran ke luar negeri. Para pengusaha yang terlibat diwajibkan membudidayakan benur di dalam negeri atau di Vietnam, negara tujuan ekspor lobster. Dari sini aturan itu terasa janggal jika pengusaha bisa membudidayakannya di dalam negeri mengapa benur harus diekspor dan dibesarkan di luar negeri,” ujar Bagja.

Menurut dia, pembudidayaan lobster di Vietnam meski dengan melibatkan perusahaan dalam negeri terdengar menggelikan.

“Pangkal soalnya keinginan mendapatkan untung dengan potong Kompas. Penjualan benur ke Vietnam jelas lebih cepat menghasilkan untung ketimbang investasi 8-12 bulan membesarkan benih lobster,” tegasnya.

“Dalih Menteri Trenggono dengan negara akan mendapatkan PNBP dari setoran eksportir juga tidak logis untuk memaksimalkan PNBP, KKP akan mendirikan Badan Layanan Umum yang membeli benur dari nelayan dan menjualnya kepada eksportir dengan margin Rp3.000 per ekor,” jelas Bagja.
 
Dia menambahkan bahwa perhitungan ini bisa buyar karena harga patokan pemerintah berada di bawah harga pasar.

“Nelayan kemungkinan besar ogah menjual benur kepada lembaga bentukan Kementerian itu. Para eksportir juga tak akan sungkan menjual benih di pasar gelap yang selama ini marak sejak pemerintah melarang ekspor benur,” ungkapnya.
 
“Toh, bertransaksi di jalur ini tetap menguntungkan karena harga jual bibit lobster sangat tinggi. Desain kebijakan lobster ala Menteri Trenggono ini makin mencurigakan karena perusahaan yang menjadi pemain lobster tak dipilih melalui seleksi yang ketat,” ungkapnya lagi.

Bagja pun menilik dari latar belakang perusahaan-perusahaan pemilik izin ekspor BBL yang diwajibkan untuk membuka budidaya lobster di dalam negeri.
 
“Rekam jejak 5 perusahaan pembudidaya lobster ataupun eksportir remang-remang apalagi ketentuan dan proses penunjukan Perusahaan itu juga samar-samar,” bebernya.
 
Masih kata Bagja, berdasarkan penelusuran Tempo, para mitra perusahaan di dalam negeri dimiliki mantan petinggi lembaga hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan TNI.

“Sebelum menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan, Trenggono adalah Wakil Menteri Pertahanan. Patut diduga para pemain hanya pemburu rente bukan eksportir yang sebenarnya. Maka yang tersisa dari kebijakan Menteri Trenggono ini adalah kerusakan sumber daya laut Indonesia,” tegasnya lagi.
 
“Diturunkannya ukuran dan bertambahnya jenis lobster yang bisa diekspor akan memicu eksploitasi besar-besaran. Hilirisasi lobster seperti akal-akalan sebagai desain korupsi melalui ekstraksi sumber daya alam yang sangat berlimpah,” pungkas Bagja.     

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya