Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Kebijakan Ekspor BBL Tidak Logis dan Terindikasi Desain Korupsi

JUMAT, 26 APRIL 2024 | 06:54 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tiga kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal tata niaga benih bening lobster (BBL) alias dibukanya kembali keran ekspor bakal menimbulkan masalah yang besar bagi sumber daya kelautan di Indonesia.

Ketiga kebijakan itu di antaranya Permen KP Nomor Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.), Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/2024 tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster (puerulus) di Nelayan dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/2024 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus).

Redaktur Eksekutif Majalah Tempo, Bagja Hidayat menyoroti dampak kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tersebut dalam kanal Youtube Tempodotco yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/4).


“Dalam peraturan ini (Permen KP Nomor 7/2024), Trenggono mengubah kata ekspor menjadi pengeluaran ke luar negeri. Para pengusaha yang terlibat diwajibkan membudidayakan benur di dalam negeri atau di Vietnam, negara tujuan ekspor lobster. Dari sini aturan itu terasa janggal jika pengusaha bisa membudidayakannya di dalam negeri mengapa benur harus diekspor dan dibesarkan di luar negeri,” ujar Bagja.

Menurut dia, pembudidayaan lobster di Vietnam meski dengan melibatkan perusahaan dalam negeri terdengar menggelikan.

“Pangkal soalnya keinginan mendapatkan untung dengan potong Kompas. Penjualan benur ke Vietnam jelas lebih cepat menghasilkan untung ketimbang investasi 8-12 bulan membesarkan benih lobster,” tegasnya.

“Dalih Menteri Trenggono dengan negara akan mendapatkan PNBP dari setoran eksportir juga tidak logis untuk memaksimalkan PNBP, KKP akan mendirikan Badan Layanan Umum yang membeli benur dari nelayan dan menjualnya kepada eksportir dengan margin Rp3.000 per ekor,” jelas Bagja.
 
Dia menambahkan bahwa perhitungan ini bisa buyar karena harga patokan pemerintah berada di bawah harga pasar.

“Nelayan kemungkinan besar ogah menjual benur kepada lembaga bentukan Kementerian itu. Para eksportir juga tak akan sungkan menjual benih di pasar gelap yang selama ini marak sejak pemerintah melarang ekspor benur,” ungkapnya.
 
“Toh, bertransaksi di jalur ini tetap menguntungkan karena harga jual bibit lobster sangat tinggi. Desain kebijakan lobster ala Menteri Trenggono ini makin mencurigakan karena perusahaan yang menjadi pemain lobster tak dipilih melalui seleksi yang ketat,” ungkapnya lagi.

Bagja pun menilik dari latar belakang perusahaan-perusahaan pemilik izin ekspor BBL yang diwajibkan untuk membuka budidaya lobster di dalam negeri.
 
“Rekam jejak 5 perusahaan pembudidaya lobster ataupun eksportir remang-remang apalagi ketentuan dan proses penunjukan Perusahaan itu juga samar-samar,” bebernya.
 
Masih kata Bagja, berdasarkan penelusuran Tempo, para mitra perusahaan di dalam negeri dimiliki mantan petinggi lembaga hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan TNI.

“Sebelum menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan, Trenggono adalah Wakil Menteri Pertahanan. Patut diduga para pemain hanya pemburu rente bukan eksportir yang sebenarnya. Maka yang tersisa dari kebijakan Menteri Trenggono ini adalah kerusakan sumber daya laut Indonesia,” tegasnya lagi.
 
“Diturunkannya ukuran dan bertambahnya jenis lobster yang bisa diekspor akan memicu eksploitasi besar-besaran. Hilirisasi lobster seperti akal-akalan sebagai desain korupsi melalui ekstraksi sumber daya alam yang sangat berlimpah,” pungkas Bagja.     

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya