Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Kebijakan Ekspor BBL Tidak Logis dan Terindikasi Desain Korupsi

JUMAT, 26 APRIL 2024 | 06:54 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tiga kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal tata niaga benih bening lobster (BBL) alias dibukanya kembali keran ekspor bakal menimbulkan masalah yang besar bagi sumber daya kelautan di Indonesia.

Ketiga kebijakan itu di antaranya Permen KP Nomor Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.), Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/2024 tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster (puerulus) di Nelayan dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/2024 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus).

Redaktur Eksekutif Majalah Tempo, Bagja Hidayat menyoroti dampak kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tersebut dalam kanal Youtube Tempodotco yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/4).

“Dalam peraturan ini (Permen KP Nomor 7/2024), Trenggono mengubah kata ekspor menjadi pengeluaran ke luar negeri. Para pengusaha yang terlibat diwajibkan membudidayakan benur di dalam negeri atau di Vietnam, negara tujuan ekspor lobster. Dari sini aturan itu terasa janggal jika pengusaha bisa membudidayakannya di dalam negeri mengapa benur harus diekspor dan dibesarkan di luar negeri,” ujar Bagja.

Menurut dia, pembudidayaan lobster di Vietnam meski dengan melibatkan perusahaan dalam negeri terdengar menggelikan.

“Pangkal soalnya keinginan mendapatkan untung dengan potong Kompas. Penjualan benur ke Vietnam jelas lebih cepat menghasilkan untung ketimbang investasi 8-12 bulan membesarkan benih lobster,” tegasnya.

“Dalih Menteri Trenggono dengan negara akan mendapatkan PNBP dari setoran eksportir juga tidak logis untuk memaksimalkan PNBP, KKP akan mendirikan Badan Layanan Umum yang membeli benur dari nelayan dan menjualnya kepada eksportir dengan margin Rp3.000 per ekor,” jelas Bagja.
 
Dia menambahkan bahwa perhitungan ini bisa buyar karena harga patokan pemerintah berada di bawah harga pasar.

“Nelayan kemungkinan besar ogah menjual benur kepada lembaga bentukan Kementerian itu. Para eksportir juga tak akan sungkan menjual benih di pasar gelap yang selama ini marak sejak pemerintah melarang ekspor benur,” ungkapnya.
 
“Toh, bertransaksi di jalur ini tetap menguntungkan karena harga jual bibit lobster sangat tinggi. Desain kebijakan lobster ala Menteri Trenggono ini makin mencurigakan karena perusahaan yang menjadi pemain lobster tak dipilih melalui seleksi yang ketat,” ungkapnya lagi.

Bagja pun menilik dari latar belakang perusahaan-perusahaan pemilik izin ekspor BBL yang diwajibkan untuk membuka budidaya lobster di dalam negeri.
 
“Rekam jejak 5 perusahaan pembudidaya lobster ataupun eksportir remang-remang apalagi ketentuan dan proses penunjukan Perusahaan itu juga samar-samar,” bebernya.
 
Masih kata Bagja, berdasarkan penelusuran Tempo, para mitra perusahaan di dalam negeri dimiliki mantan petinggi lembaga hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan TNI.

“Sebelum menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan, Trenggono adalah Wakil Menteri Pertahanan. Patut diduga para pemain hanya pemburu rente bukan eksportir yang sebenarnya. Maka yang tersisa dari kebijakan Menteri Trenggono ini adalah kerusakan sumber daya laut Indonesia,” tegasnya lagi.
 
“Diturunkannya ukuran dan bertambahnya jenis lobster yang bisa diekspor akan memicu eksploitasi besar-besaran. Hilirisasi lobster seperti akal-akalan sebagai desain korupsi melalui ekstraksi sumber daya alam yang sangat berlimpah,” pungkas Bagja.     

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Razia Balap Liar: 292 Motor Disita, 466 Remaja Diamankan

Senin, 03 Februari 2025 | 01:38

Pemotor Pecahkan Kaca Mobil, Diduga karena Lawan Arah

Senin, 03 Februari 2025 | 01:29

PDIP: ASN Poligami Berpeluang Korupsi

Senin, 03 Februari 2025 | 01:04

Program MBG Dirasakan Langsung Manfaatnya

Senin, 03 Februari 2025 | 00:41

Merayakan Kemenangan Kasasi Vihara Amurva Bhumi Karet

Senin, 03 Februari 2025 | 00:29

Rumah Warga Dekat Pasaraya Manggarai Ludes Terbakar

Senin, 03 Februari 2025 | 00:07

Ratusan Sekolah di Jakarta akan Dipasang Water Purifire

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:39

Manis di Bibir, Pahit di Jantung

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:18

Nasdem Setuju Pramono Larang ASN Poligami

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:03

Opsen Pajak Diterapkan, Pemko Medan Langsung Pasang Target Rp784,16 Miliar

Minggu, 02 Februari 2025 | 22:47

Selengkapnya