Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Politik

Alexander Marwata Pastikan Tidak Ada Persoalan antara Pimpinan dengan Dewas KPK

KAMIS, 25 APRIL 2024 | 20:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak memiliki persoalan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, meskipun salah satu pimpinan melaporkan salah satu anggota Dewas.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, merespons soal Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho, ke Dewas KPK juga.

"Enggak ada, saya baik-baik saja dengan kelima anggota Dewas. Enggak ada persoalan," kata Alex kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).

Menurut Alex, setiap insan KPK memiliki kewajiban untuk melaporkan ketika mengetahui adanya suatu pelanggaran kode etik. Di mana,  pegawai, pimpinan, bahkan anggota Dewas juga bisa melaporkan.

"Ya jangan pimpinan. Kalau pimpinan versus Dewas saya enggak dateng hari ini kan. Nggak ada lah. Itu kan sifatnya personal kan, gitu loh. Kalau ada orang yang melaporkan saya, berarti kan dia yang mengetahui saya telah melakukan pelanggaran. Nggak seluruh pegawai, kan begitu. Sesimpel itu. Jadi apakah semua pegawai melaporkan pimpinan, enggak kan, yang mengetahui saja," pungkas Alex.

Sebelumnya, Ghufron melaporkan salah satu anggota Dewas KPK, Albertina Ho, ke Dewas KPK juga atas tuduhan penyalahgunaan wewenang karena meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK kepada PPATK.

Albertina Ho pun telah diklarifikasi oleh Dewas KPK terkait koordinasi permintaan hasil analisis transaksi keuangan kepada PPATK dalam kasus Jaksa TI. Dewas KPK menyatakan, Albertina merupakan Person in Charge (PIC) masalah etik di Dewas. Sehingga, koordinasi dengan PPATK merupakan dalam rangka pelaksanaan tugas.

Tak hanya itu, Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (24/4). Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT dengan klasifikasi perkara tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual.

"Iya betul (gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta)," kata Ghufron kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/4).

Gugatan itu berkaitan dengan Dewas yang memeriksa peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran etik yang sudah terjadi pada 15 Maret 2022, namun baru dilaporkan ke Dewas pada 8 Desember 2023.

Padahal, kata Ghufron, dalam Peraturan Dewas 4/2021, diatur tentang kedaluwarsa dalam Pasal 23 yang menyebutkan bahwa laporan atau temuan kedaluwarsa dalam waktu 1 tahun.

"Atas dasar tersebut mestinya peristiwa yang dituduhkan kepada saya sudah daluwarsa pada tanggal 16 Maret 2023, sehingga pada saat dilaporkan tanggal 8 Desember 2023 saja itu sudah daluwarsa, karenanya dewas telah lewat waktu kewenangannya untuk memeriksa peristiwa tersebut," jelas Ghufron.

Sehingga kata Ghufron, karena Dewas masih memeriksa laporan yang dituduhkan kepadanya, maka dirinya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

"Saya menilai tindakan pemerintahan Dewas itu telah melampaui wewenangnya secara waktu," pungkas Ghufron.

Sementara itu, Dewas KPK juga akan menggelar sidang etik dengan pihak terperiksa adalah Ghufron pada Kamis (2/5). Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Competency Development Program Hadir untuk Tingkatkan Kapabilitas Perwira Pertamina

Sabtu, 18 Mei 2024 | 17:34

BNN akan Gandeng DEA AS soal Teknologi Penanggulangan Narkoba

Sabtu, 18 Mei 2024 | 17:13

Komisi X: Mendikbud Tak Punya Grand Desain Pendidikan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 17:01

Menko Airlangga Geram IEU CEPA Digantung Uni Eropa hingga 7 Tahun

Sabtu, 18 Mei 2024 | 16:31

Gaduh UKT, Komisi X: Cabut Atau Revisi Permendikbud 2/2024!

Sabtu, 18 Mei 2024 | 16:12

Nuansa Politis Menguat di MK jika PPP Diloloskan Tanpa PSU

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:36

Iran Kutuk Serangan Brutal di Bamiyan Afghanistan yang Tewaskan Turis Asing

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:31

Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:27

Kelompok Bersenjata Afghanistan Tembak Turis di Tempat Wisata, 3 Warga Negara Spanyol Tewas

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:03

Sambut Delegasi World Water Forum, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Siapkan Jalur Khusus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45

Selengkapnya