Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak memiliki persoalan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, meskipun salah satu pimpinan melaporkan salah satu anggota Dewas.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, merespons soal Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho, ke Dewas KPK juga.
"Enggak ada, saya baik-baik saja dengan kelima anggota Dewas. Enggak ada persoalan," kata Alex kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
Menurut Alex, setiap insan KPK memiliki kewajiban untuk melaporkan ketika mengetahui adanya suatu pelanggaran kode etik. Di mana, pegawai, pimpinan, bahkan anggota Dewas juga bisa melaporkan.
"Ya jangan pimpinan. Kalau pimpinan versus Dewas saya enggak dateng hari ini kan. Nggak ada lah. Itu kan sifatnya personal kan, gitu loh. Kalau ada orang yang melaporkan saya, berarti kan dia yang mengetahui saya telah melakukan pelanggaran. Nggak seluruh pegawai, kan begitu. Sesimpel itu. Jadi apakah semua pegawai melaporkan pimpinan, enggak kan, yang mengetahui saja," pungkas Alex.
Sebelumnya, Ghufron melaporkan salah satu anggota Dewas KPK, Albertina Ho, ke Dewas KPK juga atas tuduhan penyalahgunaan wewenang karena meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK kepada PPATK.
Albertina Ho pun telah diklarifikasi oleh Dewas KPK terkait koordinasi permintaan hasil analisis transaksi keuangan kepada PPATK dalam kasus Jaksa TI. Dewas KPK menyatakan, Albertina merupakan
Person in Charge (PIC) masalah etik di Dewas. Sehingga, koordinasi dengan PPATK merupakan dalam rangka pelaksanaan tugas.
Tak hanya itu, Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (24/4). Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT dengan klasifikasi perkara tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual.
"Iya betul (gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta)," kata Ghufron kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/4).
Gugatan itu berkaitan dengan Dewas yang memeriksa peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran etik yang sudah terjadi pada 15 Maret 2022, namun baru dilaporkan ke Dewas pada 8 Desember 2023.
Padahal, kata Ghufron, dalam Peraturan Dewas 4/2021, diatur tentang kedaluwarsa dalam Pasal 23 yang menyebutkan bahwa laporan atau temuan kedaluwarsa dalam waktu 1 tahun.
"Atas dasar tersebut mestinya peristiwa yang dituduhkan kepada saya sudah daluwarsa pada tanggal 16 Maret 2023, sehingga pada saat dilaporkan tanggal 8 Desember 2023 saja itu sudah daluwarsa, karenanya dewas telah lewat waktu kewenangannya untuk memeriksa peristiwa tersebut," jelas Ghufron.
Sehingga kata Ghufron, karena Dewas masih memeriksa laporan yang dituduhkan kepadanya, maka dirinya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
"Saya menilai tindakan pemerintahan Dewas itu telah melampaui wewenangnya secara waktu," pungkas Ghufron.
Sementara itu, Dewas KPK juga akan menggelar sidang etik dengan pihak terperiksa adalah Ghufron pada Kamis (2/5). Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.