Berita

Wakil Ketua Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (keempat dari kiri)/RMOL

Politik

Yakin Gugatan PDIP di PTUN Tak Diterima, Otto Hasibuan: Game is Over!

KAMIS, 25 APRIL 2024 | 19:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Kuasa Hukum TKN Prabowo-Gibran meyakini gugatan yang dilayangkan PDIP melalui Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI bakal tidak diterima, bahkan ditolak.

Menurut Wakil Ketua Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, secara politik gugatan yang dipimpin oleh Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, tidak konsisten. Pasalnya, capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sudah mengakui bahwa Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres terpilih. Namun, masih saja digugat lagi di PTUN.

“Terus terang kalau kami berpendapat gugatan dari tim PDIP ini sebenarnya, dari segi politik ya, ini tidak konsisten. Kalau memang sudah (ucapkan) selamat, ya sudah selesai dong persoalannya. Mari kita bangun bangsa ini dengan baik. Kok ada ekornya?” kata Otto kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (25/4).


Kendati begitu, Otto tetap menghormati upaya hukum dari PDIP. Sebab, Indonesia merupakan negara hukum. Meskipun, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan menolak seluruh dalil paslon 01 Anies-Muhaimin maupun paslon 03 Ganjar-Mahfud.
 
“Kita sebagai tim hukum Prabowo-Gibran harus menghormati. Karena mereka mengucapkan selamat, kita terima, mereka menggugat ya kita terima juga. Kita coba lihat,” tuturnya.

Dari segi hukum, menurut Otto, gugatan PDIP tersebut sebenarnya sudah tidak tepat. Karena bagaimana mungkin PTUN bisa menguji pengadilan MK.

“Ini kan dua lembaga yang terpisah. Kalau TUN atau Mahkamah Agung menguji putusan daripada lembaga dibawahnya itu boleh-boleh saja. Tapi kan forumnya beda. PTUN mau menggugat putusan di MK. Itu bagaimana?” tegas Ketua Umum Peradi ini.

Otto menambahkan, dalam petitum PDIP ke PTUN, mereka menginginkan agar keputusan KPU itu dibatalkan. Menurutnya, hal itu tidak mungkin terjadi karena sudah diuji di MK.

“Yang saya tahu kalau sudah menyangkut putusan KPU itu ranahnya UU pemilu. Kalau UU Pemilu maka seharusnya digugat melalui Bawaslu. Kalau dia tidak melalui Bawaslu, masak iya langsung ke PTUN?” jelasnya.

“Biasanya kalau ada pelanggaran akan ada pengaduan ke Bawaslu, kalau dari Bawaslu merasa tidak puas bisa banding ke PT TUN, enggak puas lagi bisa ke MA. Ini dia tidak melalui Bawaslu gugat ke PTUN. Ini yang saya lihat enggak tepat,” sambungnya.

Atas dasar itu, Otto meyakini gugatan PDIP ke PTUN tidak akan diterima. Bahkan, ia yakin sekalipun gugatan itu disidangkan nantinya bakal ditolak oleh majelis hakim.

“Nah perhitungan saya nanti di akhir perkara gugatannya itu akan tidak diterima, karena menurut kami itu bukan ranahnya TUN. Nah perbuatan melawan hukum (gugatan PDIP) ini pelanggaran itu sudah diputus sudah dipertimbangkan oleh MK, jadi sudah final. Hasilnya game is over lah menurut saya,” pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Komisi V DPR: Jika Pemerintah Kewalahan, Bencana Sumatera harus Dinaikkan jadi Bencana Nasional

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:14

Woman Empower Award 2025 Dorong Perempuan Mandiri dan UMKM Berkembang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:07

Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi di Akhir Pekan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:58

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:44

DPR: Jika Terbukti Ada Penerbangan Gelap, Bandara IMIP Harus Ditutup!

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:24

Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:14

Dana Asing Masuk RI Rp14,08 Triliun di Awal Desember 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:08

Mulai Turun, Intip Harga Emas Antam Hari Ini

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:03

Netflix Beli Studio dan Layanan Streaming Warner Bros 72 Miliar Dolar AS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:43

Paramount Umumkan Tanggal Rilis Film Live-Action Kura-kura Ninja Terbaru

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:35

Selengkapnya