Berita

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom/RMOLJateng

Nusantara

Calon Walikota Semarang Jalur Independen Minimal Harus Punya Dukungan 80.579 KTP

KAMIS, 25 APRIL 2024 | 16:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah menetapkan syarat bagi warga yang ingin maju sebagai bakal calon Walikota Semarang periode 2024-2029 lewat jalur independen pada Pemilihan Walikota (Pilwakot) 2024.

Bagi individu yang ingin mendaftarkan diri menjadi calon walikota ke KPU, tanpa melalui partai politik (parpol), harus mendapatkan dukungan dari minimal 80.579 orang.

Dukungan ini dibuktikan dan ditunjukkan dengan fotokopi KTP dari minimal 9 kecamatan, yang disertakan saat mendaftarkan diri ke KPU Kota Semarang.


"Dukungan tersebut harus dipenuhi jika ingin mengajukan diri dalam pencalonan walikota Semarang lewat jalur perseorangan," kata Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (25/4).

KPU juga tengah menyiapkan mulai dari petunjuk teknis untuk penyelenggaraan Pilkada/Pilwalkot nantinya. Hal ini tidak jauh berbeda dengan tahapan pelaksanaan pilkada-pilkada sebelumnya.

"Dan yang jelas sebelum dibuka pendaftaran calon, akan ada petunjuk teknis (Juknis)-nya seperti pada tahapan Pilkada sebelumnya," jelasnya.

Termasuk, kata sosok yang akrab disapa Nanda ini, setelah dibuka pendaftaran calon, nantinya ada tahapan lanjutan seperti melengkapi syarat administrasi, lalu verifikasi faktual, perbaikan berkas calon dan lainnya. Dalam tahapan ini prosesnya cukup panjang, hingga Agustus.

"Pendaftaran calon jalur perseorangan ini pun akan berbarengan dengan pendaftaran calon walikota dan wakil walikota yang diusung dari parpol, minimal memiliki 10 kursi di DPRD Kota Semarang yang dapat mengajukan calon sendiri, atau memiliki 25 persen suara sah di Pileg," paparnya.

"Kalau sesuai aturan PKPU Nomor  2 Tahun 2024 itu, akan mulai dibuka pendaftaran bakal calon jalur perseorangan pada 5 Mei mendatang," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya