Berita

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid/Ist

Politik

PKS Ingin Catatan MK jadi Bahan Evaluasi Pemilu Mendatang

KAMIS, 25 APRIL 2024 | 14:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pandangan berbeda atau dissenting opinion yang disampaikan tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat menyidangkan sengketa Pilpres 2024 merupakan catatan penting.

Menurut Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, catatan MK tersebut menunjukkan banyak hal yang perlu dibenahi dalam penyelenggaraan pemilu.

"Agar ke depannya, tidak mengulangi masalah yang terjadi pada Pemilu 2024," kata Hidayat melalui keterangan resminya, Kamis (25/4).


Persoalan yang dimaksud diantaranya politisasi bantuan sosial untuk mendongkrak suara paslon tertentu, intervensi kekuasaan, dan pengerahan aparat oleh pemerintah.

Hal-hal di atas dianggap mencederai kedaulatan Rakyat serta Pemilu yang menurut Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 harus bersifat bukan hanya jujur dan adil.

"Ini semua harusnya dikoreksi, dan tidak dibiarkan diulang lagi dalam Pemilu termasuk pilkada beberapa bulan yang akan datang," sambung politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Diketahui, dari 8 hakim Mahkamah Konstitusi, ada 3 hakim yang menyatakan pendapat berbeda terkait putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024. Mereka adalah Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya