Berita

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng/RMOL

Hukum

Lebih Rendah dari Tuntutan KPK, MA Hanya Vonis Bupati Mimika Eltinus Omaleng 2 Tahun Penjara

KAMIS, 25 APRIL 2024 | 14:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung (MA) memvonis Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dengan pidana penjara 2 tahun.

Penelusuran redaksi di website Kepaniteraan MA, gugatan Kasasi yang dilayangkan KPK telah diputus pada Rabu (24/4) dengan nomor perkara 523 K/Pid.Sus/2024 dengan Ketua Majelis Surya Jaya, Anggota Majelis 1 Ansori, Anggota Majelis 2 Ainal Mardhiah, dan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra.

"Amar putusan Kabul. Terbukti Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU PTPK Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," bunyi amar putusan seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/4).

Putusan Kasasi MA itu diketahui jauh lebih rendah dari tuntutan tim JPU KPU yang menuntut agar Eltinus dipidana penjara selama 9 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar.

Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Kasasi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah diterima Majelis Hakim Kasasi MA.

"KPK apresiasi atas putusan tersebut, bahwa perbuatan terdakwa Eltinus Omaleng adalah korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika sesuai apa yang dibuktikan dan dituntut tim Jaksa ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Ali kepada wartawan, Kamis pagi (25/4).

Dengan putusan Majelis Hakim tingkat Kasasi itu kata Ali, maka seluruh pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis tim Jaksa dalam surat tuntutan.

"Saat ini, tim Jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud. Setelahnya, akan dilaksanakan eksekusi putusan dari tim Jaksa Eksekutor," pungkas Ali.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK sudah mengumumkan dan menahan empat tersangka baru pada Jumat 22 September 2023, yakni Budiyanto Wijaya (BW) selaku swasta, Arif Yahya (AY) selaku swasta, Gustaf Urbanus Patandianan (GUP) selaku swasta, dan Totok Suharto (TS) selaku PNS.

Sebelumnya pada Senin 17 Juli 2023, Majelis Hakim Tipikor Makassar telah memutus perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Mimika setelah menunda pembacaan putusan sebanyak dua kali.

Di mana, Marthen Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan masing-masing dihukum penjara selama 4 tahun.

Namun untuk terdakwa Eltinus, dinyatakan lepas dari tuntutan. Yang artinya adalah, terbukti ada perbuatan yang dilakukan, namun menurut Majelis Hakim, bukan termasuk kategori pidana. Atas putusan itu, Eltinus langsung dikeluarkan dari tahanan.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya