Berita

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng/RMOL

Hukum

Lebih Rendah dari Tuntutan KPK, MA Hanya Vonis Bupati Mimika Eltinus Omaleng 2 Tahun Penjara

KAMIS, 25 APRIL 2024 | 14:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung (MA) memvonis Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dengan pidana penjara 2 tahun.

Penelusuran redaksi di website Kepaniteraan MA, gugatan Kasasi yang dilayangkan KPK telah diputus pada Rabu (24/4) dengan nomor perkara 523 K/Pid.Sus/2024 dengan Ketua Majelis Surya Jaya, Anggota Majelis 1 Ansori, Anggota Majelis 2 Ainal Mardhiah, dan Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra.

"Amar putusan Kabul. Terbukti Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU PTPK Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," bunyi amar putusan seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/4).


Putusan Kasasi MA itu diketahui jauh lebih rendah dari tuntutan tim JPU KPU yang menuntut agar Eltinus dipidana penjara selama 9 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar.

Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Kasasi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah diterima Majelis Hakim Kasasi MA.

"KPK apresiasi atas putusan tersebut, bahwa perbuatan terdakwa Eltinus Omaleng adalah korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika sesuai apa yang dibuktikan dan dituntut tim Jaksa ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Ali kepada wartawan, Kamis pagi (25/4).

Dengan putusan Majelis Hakim tingkat Kasasi itu kata Ali, maka seluruh pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis tim Jaksa dalam surat tuntutan.

"Saat ini, tim Jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud. Setelahnya, akan dilaksanakan eksekusi putusan dari tim Jaksa Eksekutor," pungkas Ali.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK sudah mengumumkan dan menahan empat tersangka baru pada Jumat 22 September 2023, yakni Budiyanto Wijaya (BW) selaku swasta, Arif Yahya (AY) selaku swasta, Gustaf Urbanus Patandianan (GUP) selaku swasta, dan Totok Suharto (TS) selaku PNS.

Sebelumnya pada Senin 17 Juli 2023, Majelis Hakim Tipikor Makassar telah memutus perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Mimika setelah menunda pembacaan putusan sebanyak dua kali.

Di mana, Marthen Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan masing-masing dihukum penjara selama 4 tahun.

Namun untuk terdakwa Eltinus, dinyatakan lepas dari tuntutan. Yang artinya adalah, terbukti ada perbuatan yang dilakukan, namun menurut Majelis Hakim, bukan termasuk kategori pidana. Atas putusan itu, Eltinus langsung dikeluarkan dari tahanan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya