Berita

Mantan Bupati Malang Rendra Kresna/Ist

Hukum

Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

KAMIS, 25 APRIL 2024 | 11:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Bupati Malang Rendra Kresna keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, pada Selasa (23/4). Ia wajib melapor setiap bulan selama menjalani masa bebas bersyarat.

Terpidana kasus korupsi itu bebas bersyarat setelah mendapat total remisi 14 bulan dan 15 hari sejak menjalani pidana penjara di Lapas Porong pasa Oktober 2018 lalu.

Kresna juga telah membayar denda dari dua perkara sebesar Rp750 juta.


Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang Sofia Andriani mengatakan, Rendra wajib lapor satu kali setiap bulan di Bapas Malang.

"Kewajibannya absen setiap bulan satu kali di Bapas, tidak ada bedanya dengan klien yang lainnya," kata Sofia dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (25/4).

Sofia menjelaskan, Rendra telah diberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban selama menjadi klien Bapas Malang. Rendra akan menjalani pembinaan di bawah pengawasan Bapas Malang hingga 28 Juli 2028.

Kewajiban lain yang harus dipenuhi Rendra adalah tidak melakukan pelanggaran atau pengulangan pidana, tidak membuat resah di lingkungan sekitar serta dilarang untuk pergi ke luar negeri.

"Juga dilarang pergi ke luar negeri, kecuali untuk haji, umrah dan berobat. Itu juga harus izin ke kementerian," kata Sofia.

Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur menyatakan pembebasan bersyarat diberikan kepada Rendra karena telah memenuhi persyaratan administratif yang ada.

Rendra telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian di Lapas Kelas I Surabaya.



Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya