Berita

Mantan Bupati Malang Rendra Kresna/Ist

Hukum

Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

KAMIS, 25 APRIL 2024 | 11:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Bupati Malang Rendra Kresna keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, pada Selasa (23/4). Ia wajib melapor setiap bulan selama menjalani masa bebas bersyarat.

Terpidana kasus korupsi itu bebas bersyarat setelah mendapat total remisi 14 bulan dan 15 hari sejak menjalani pidana penjara di Lapas Porong pasa Oktober 2018 lalu.

Kresna juga telah membayar denda dari dua perkara sebesar Rp750 juta.


Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang Sofia Andriani mengatakan, Rendra wajib lapor satu kali setiap bulan di Bapas Malang.

"Kewajibannya absen setiap bulan satu kali di Bapas, tidak ada bedanya dengan klien yang lainnya," kata Sofia dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (25/4).

Sofia menjelaskan, Rendra telah diberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban selama menjadi klien Bapas Malang. Rendra akan menjalani pembinaan di bawah pengawasan Bapas Malang hingga 28 Juli 2028.

Kewajiban lain yang harus dipenuhi Rendra adalah tidak melakukan pelanggaran atau pengulangan pidana, tidak membuat resah di lingkungan sekitar serta dilarang untuk pergi ke luar negeri.

"Juga dilarang pergi ke luar negeri, kecuali untuk haji, umrah dan berobat. Itu juga harus izin ke kementerian," kata Sofia.

Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur menyatakan pembebasan bersyarat diberikan kepada Rendra karena telah memenuhi persyaratan administratif yang ada.

Rendra telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian di Lapas Kelas I Surabaya.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya