Berita

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng/RMOL

Hukum

KPK akan Kembali Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng

KAMIS, 25 APRIL 2024 | 09:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera kembali menangkap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng setelah salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) diterima.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, kasasi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah diterima Majelis Hakim kasasi MA.

"KPK apresiasi atas putusan tersebut, bahwa perbuatan terdakwa Eltinus Omaleng adalah korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika sesuai apa yang dibuktikan dan dituntut tim Jaksa ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Ali kepada wartawan, Kamis pagi (25/4).

Dengan putusan Majelis Hakim tingkat kasasi itu, kata Ali, maka seluruh pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis tim Jaksa dalam surat tuntutan.

"Saat ini, tim Jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud. Setelahnya, akan dilaksanakan eksekusi putusan dari tim Jaksa Eksekutor," pungkas Ali.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK sudah mengumumkan dan menahan empat tersangka baru pada Jumat 22 September 2023, yakni Budiyanto Wijaya (BW) selaku swasta, Arif Yahya (AY) selaku swasta, Gustaf Urbanus Patandianan (GUP) selaku swasta, dan Totok Suharto (TS) selaku PNS.

Korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika ini diduga merugikan keuangan negara Rp11,7 miliar.

Sebelumnya pada Senin 17 Juli 2023, Majelis Hakim Tipikor Makassar telah memutus perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Mimika setelah menunda pembacaan putusan sebanyak dua kali.

Di mana, Marthen Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan masing-masing dihukum penjara selama 4 tahun.

Namun untuk terdakwa Eltinus, dinyatakan lepas dari tuntutan. Yang artinya adalah, terbukti ada perbuatan yang dilakukan, namun menurut Majelis Hakim, bukan termasuk kategori pidana. Atas putusan itu, Eltinus langsung dikeluarkan dari tahanan.

Padahal, tim JPU KPK menuntut agar Eltinus dihukum pidana penjara selama 9 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar.



Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Anis Matta hingga Fahri Hamzah Hadir di Pelantikan Pengurus Partai Gelora 2024-2029

Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:31

Fitur Investasi Emas Super Apps BRImo Catatkan Transaksi Rp279,8 miliar

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:48

Adian Napitupulu hingga Ahmad Basarah Merapat ke Rumah Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:35

Muslim LifeFair Bantu UMKM Kota Bekasi Naik Kelas

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:28

AS Ancam Cabut Akses Ukraina ke Starlink jika Menolak Serahkan Mineral Berharga

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:12

Kapolri Terbuka dengan Kritik, Termasuk dari Band Sukatani

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:58

Himbara Catat Kinerja Solid di Tengah Dinamika Ekonomi Global

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:56

Mendagri: Kepala Daerah Bertanggung Jawab ke Rakyat, Bukan Partai

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:21

Jual Ribuan Konten Porno Anak Via Telegram, Pria Ini Diringkus Polisi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:11

Trump Guncang Pentagon, Pecat Jenderal Brown dan 5 Perwira Tinggi Sekaligus

Sabtu, 22 Februari 2025 | 12:36

Selengkapnya