Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris/RMOL
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap laporan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terhadap anggota Dewas KPK, Albertina Ho, tidak berkaitan dengan proses etik yang sedang ditangani Dewas KPK.
Hal itu disampaikan anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, yang membenarkan bahwa rekan kerjanya itu dilaporkan Ghufron ke Dewas.
"Ya benar, Bu AH (Albertina Ho) dilaporkan ke Dewas oleh Pak NG (Nurul Ghufron) terkait koordinasi permintaan hasil analisis transaksi keuangan kepada PPATK dalam kasus Jaksa TI," kata Syamsuddin kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (24/4).
Syamsuddin menjelaskan, dari laporan Ghufron itu, pihaknya sudah meminta klarifikasi. Albertina pun sudah memberikan klarifikasi dan kronologi kepada Dewas.
"Intinya, Bu AH berkoordinasi dengan PPATK dalam rangka pelaksanaan tugas karena beliau adalah PIC (
person in charge) masalah etik di Dewas," terang Syamsuddin.
Syamsuddin pun mengaku heran dengan alasan Ghufron melaporkan Albertina. Syamsuddin berharap laporan tersebut tidak ada kaitannya dengan proses etik yang ditangani Dewas dengan pihak terlapor adalah Ghufron sendiri.
"Saya juga tidak mengerti mengapa Pak NG laporkan Bu AH. Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM," pungkas Syamsuddin.