Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pegiat Pemilu Usul Penundaan Pilkada Serentak

RABU, 24 APRIL 2024 | 18:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang sedianya digelar November, diusulkan ditunda. Setidaknya, untuk memastikan persiapan yang lebih matang dari penyelenggara.

Usulan itu disampaikan Koordinator Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin. Alasannya, faktor rumitnya teknis penyelenggaraan ditambah lagi pelaksanaannya beririsan dengan Pilpres dan Pileg 2024.

"Pilpres dan Pileg 2024 belum selesai sudah harus menyiapkan tahapan Pilkada, ditambah lagi ada pergantian penyelenggara pemilu," ujar Miftah kepada wartawan, Rabu (24/4).


"Secara teknis pasti sangat rumit dan waktu yang tersedia juga sangat terbatas," imbuhnya.

Menurutnya, total yang akan melaksanakan pilkada sebanyak 545 daerah. Sebab itu kata dia, pelaksanaan pilkada ini membutuhkan persiapan yang cukup matang supaya pilkada bisa berjalan sukses.

"Dengan total 545 daerah yang akan melaksanakan Pilkada, 37 diantaranya provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Tentu membutuhkan waktu yang cukup untuk mempersiapkan semuanya," tuturnya.

Ditambah lagi pertimbangan faktor keamanan, lanjut dia, risiko konflik dalam perhelatan pilkada cenderung lebih tinggi dibandingkan Pilpres dan dan Pileg.

Karena itu, dia mendorong pihak terkait dalam hal ini DPR, Pemerintah, KPU dan Bawaslu bersama-sama merevisi UU 10/2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 201 ayat 8 yang menyebutkan pilkada di bulan November 2024.

"Ini dimaksudkan supaya tidak adanya benturan aturan sebelumnya yang telah mengatur jadwal penyelenggaraan dan teknis penyelenggaraan Pilkada 2024," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya