Berita

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Hukum

Kejagung Jangan Ambil Putusan Berdasarkan Opini Publik

RABU, 24 APRIL 2024 | 14:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses hukum kasus korupsi PT Timah jangan dipengaruhi oleh opini publik. Kejaksaan Agung sebagai lembaga yang menangani perkara tersebut dituntut bekerja sesuai fakta dan bukti yang ditemukan.

Demikian disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berkaitan survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menyebut sebagian masyarakat mendukung Kejagung memiskinkan pelaku korupsi timah.

"Disebut koruptor itu harus ada putusan oleh pengadilan. Jadi yang belum melalui proses hukum, harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Abdul Fickar dalam keterangannya, Rabu (24/4).


Alih-alih mengintervensi, publik disarankan bertindak menjadi pengawas tanpa membangun opini yang justru membuat publik gaduh.

Sebab ia meyakini, Kejagung RI akan bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti. Dalam prosesnya, juga membutuhkan proses dan prosedur agar mendudukkan persoalan sesuai hukum.

"Meski dalam demokrasi dibolehkan adanya opini publik, tapi Kejagung harus bekerja sesuai proses hukum," tutupnya.

Belum lama ini, LSI merilis hasil survei terkait persepsi masyarakat terhadap kasus dugaan korupsi IUP PT Timah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp271 triliun.

Dalam survei yang dilakukan pada 7 sampai 9 April 2024, sebanyak 26,9 persen responden meminta pelaku korupsi timah dihukum penjara seumur hidup. Selain penjara seumur hidup, sebanyak 39,9 persen publik juga menuntut pelaku dimiskinkan melalui penyitaan aset.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya