Berita

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Hukum

Kejagung Jangan Ambil Putusan Berdasarkan Opini Publik

RABU, 24 APRIL 2024 | 14:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses hukum kasus korupsi PT Timah jangan dipengaruhi oleh opini publik. Kejaksaan Agung sebagai lembaga yang menangani perkara tersebut dituntut bekerja sesuai fakta dan bukti yang ditemukan.

Demikian disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berkaitan survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menyebut sebagian masyarakat mendukung Kejagung memiskinkan pelaku korupsi timah.

"Disebut koruptor itu harus ada putusan oleh pengadilan. Jadi yang belum melalui proses hukum, harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Abdul Fickar dalam keterangannya, Rabu (24/4).

Alih-alih mengintervensi, publik disarankan bertindak menjadi pengawas tanpa membangun opini yang justru membuat publik gaduh.

Sebab ia meyakini, Kejagung RI akan bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti. Dalam prosesnya, juga membutuhkan proses dan prosedur agar mendudukkan persoalan sesuai hukum.

"Meski dalam demokrasi dibolehkan adanya opini publik, tapi Kejagung harus bekerja sesuai proses hukum," tutupnya.

Belum lama ini, LSI merilis hasil survei terkait persepsi masyarakat terhadap kasus dugaan korupsi IUP PT Timah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp271 triliun.

Dalam survei yang dilakukan pada 7 sampai 9 April 2024, sebanyak 26,9 persen responden meminta pelaku korupsi timah dihukum penjara seumur hidup. Selain penjara seumur hidup, sebanyak 39,9 persen publik juga menuntut pelaku dimiskinkan melalui penyitaan aset.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya