Berita

Pelaku penjambretan sembunyi di areal persawahan di Ambarawa, Kabupaten Tanggamus/Ist

Presisi

Paman dan Ponakan Jambret Handphone di Pringsewu, 1 Pelaku Dihakimi Massa

RABU, 24 APRIL 2024 | 12:54 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Aparat Polsek Pringsewu Kota bersama masyarakat berhasil menangkap satu dari dua pelaku penjambretan handphone yang beraksi di Jalan Raya, Pekon Sumberagung, Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Senin malam (22/4).

Awalnya kedua pelaku yang berasal dari Riau berboncengan dengan sepeda motor Honda Beat memepet motor yang ditumpangi korban.

Kemudian salah satu pelaku merebut handphone korban, lalu langsung kabur. Sadar menjadi korban kejahatan, korban lantas berteriak jambret hingga didengar warga sekitar.


Panik dikejar massa, kedua pelaku lantas menghentikan kendaraan di sekitar jembatan Pekon Tanjung Anom Ambarawa atau berjarak sekitar tiga kilometer dari lokasi penjambretan.

Kedua pelaku kemudian melarikan diri ke areal persawahan. Polisi dan warga kemudian melakukan penyisiran dan akhirnya salah satu pelaku berhasil ditemukan.

Sontak pelaku dihakimi massa yang marah hingga babak belur.

Aksi massa berakhir setelah aparat kepolisian dengan sigap mengevakuasi pelaku dan mengamankan ke rumah salah satu warga.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya membenarkan peristiwa tertangkapnya pelaku jambret tersebut.

Salah satu pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial FR  (14) warga Pakan Baru Provinsi Riau yang sedang berkunjung ke rumah neneknya di wilayah kecamatan Bulok, Tanggamus.

“Sedangkan satu pelaku lain yang berhasil kabur diketahui berinisial G (24) paman FR," kata Kompol Rohmadi dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (24/4).

Korban penjambretan diketahui bernama Sukma Ayu, warga Ambarawa, Pringsewu.

Selain meringkus FR, polisi turut mengamankan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku penjambretan.

"Dalam proses penyidikan perkara FR akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," demikian Kapolsek.



Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya