Berita

Pelaku penjambretan sembunyi di areal persawahan di Ambarawa, Kabupaten Tanggamus/Ist

Presisi

Paman dan Ponakan Jambret Handphone di Pringsewu, 1 Pelaku Dihakimi Massa

RABU, 24 APRIL 2024 | 12:54 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Aparat Polsek Pringsewu Kota bersama masyarakat berhasil menangkap satu dari dua pelaku penjambretan handphone yang beraksi di Jalan Raya, Pekon Sumberagung, Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Senin malam (22/4).

Awalnya kedua pelaku yang berasal dari Riau berboncengan dengan sepeda motor Honda Beat memepet motor yang ditumpangi korban.

Kemudian salah satu pelaku merebut handphone korban, lalu langsung kabur. Sadar menjadi korban kejahatan, korban lantas berteriak jambret hingga didengar warga sekitar.

Panik dikejar massa, kedua pelaku lantas menghentikan kendaraan di sekitar jembatan Pekon Tanjung Anom Ambarawa atau berjarak sekitar tiga kilometer dari lokasi penjambretan.

Kedua pelaku kemudian melarikan diri ke areal persawahan. Polisi dan warga kemudian melakukan penyisiran dan akhirnya salah satu pelaku berhasil ditemukan.

Sontak pelaku dihakimi massa yang marah hingga babak belur.

Aksi massa berakhir setelah aparat kepolisian dengan sigap mengevakuasi pelaku dan mengamankan ke rumah salah satu warga.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya membenarkan peristiwa tertangkapnya pelaku jambret tersebut.

Salah satu pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial FR  (14) warga Pakan Baru Provinsi Riau yang sedang berkunjung ke rumah neneknya di wilayah kecamatan Bulok, Tanggamus.

“Sedangkan satu pelaku lain yang berhasil kabur diketahui berinisial G (24) paman FR," kata Kompol Rohmadi dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (24/4).

Korban penjambretan diketahui bernama Sukma Ayu, warga Ambarawa, Pringsewu.

Selain meringkus FR, polisi turut mengamankan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku penjambretan.

"Dalam proses penyidikan perkara FR akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," demikian Kapolsek.



Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya