Berita

Pelaku penjambretan sembunyi di areal persawahan di Ambarawa, Kabupaten Tanggamus/Ist

Presisi

Paman dan Ponakan Jambret Handphone di Pringsewu, 1 Pelaku Dihakimi Massa

RABU, 24 APRIL 2024 | 12:54 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Aparat Polsek Pringsewu Kota bersama masyarakat berhasil menangkap satu dari dua pelaku penjambretan handphone yang beraksi di Jalan Raya, Pekon Sumberagung, Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Senin malam (22/4).

Awalnya kedua pelaku yang berasal dari Riau berboncengan dengan sepeda motor Honda Beat memepet motor yang ditumpangi korban.

Kemudian salah satu pelaku merebut handphone korban, lalu langsung kabur. Sadar menjadi korban kejahatan, korban lantas berteriak jambret hingga didengar warga sekitar.


Panik dikejar massa, kedua pelaku lantas menghentikan kendaraan di sekitar jembatan Pekon Tanjung Anom Ambarawa atau berjarak sekitar tiga kilometer dari lokasi penjambretan.

Kedua pelaku kemudian melarikan diri ke areal persawahan. Polisi dan warga kemudian melakukan penyisiran dan akhirnya salah satu pelaku berhasil ditemukan.

Sontak pelaku dihakimi massa yang marah hingga babak belur.

Aksi massa berakhir setelah aparat kepolisian dengan sigap mengevakuasi pelaku dan mengamankan ke rumah salah satu warga.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya membenarkan peristiwa tertangkapnya pelaku jambret tersebut.

Salah satu pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial FR  (14) warga Pakan Baru Provinsi Riau yang sedang berkunjung ke rumah neneknya di wilayah kecamatan Bulok, Tanggamus.

“Sedangkan satu pelaku lain yang berhasil kabur diketahui berinisial G (24) paman FR," kata Kompol Rohmadi dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (24/4).

Korban penjambretan diketahui bernama Sukma Ayu, warga Ambarawa, Pringsewu.

Selain meringkus FR, polisi turut mengamankan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku penjambretan.

"Dalam proses penyidikan perkara FR akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," demikian Kapolsek.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya