Berita

Pelaku penjambretan sembunyi di areal persawahan di Ambarawa, Kabupaten Tanggamus/Ist

Presisi

Paman dan Ponakan Jambret Handphone di Pringsewu, 1 Pelaku Dihakimi Massa

RABU, 24 APRIL 2024 | 12:54 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Aparat Polsek Pringsewu Kota bersama masyarakat berhasil menangkap satu dari dua pelaku penjambretan handphone yang beraksi di Jalan Raya, Pekon Sumberagung, Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Senin malam (22/4).

Awalnya kedua pelaku yang berasal dari Riau berboncengan dengan sepeda motor Honda Beat memepet motor yang ditumpangi korban.

Kemudian salah satu pelaku merebut handphone korban, lalu langsung kabur. Sadar menjadi korban kejahatan, korban lantas berteriak jambret hingga didengar warga sekitar.


Panik dikejar massa, kedua pelaku lantas menghentikan kendaraan di sekitar jembatan Pekon Tanjung Anom Ambarawa atau berjarak sekitar tiga kilometer dari lokasi penjambretan.

Kedua pelaku kemudian melarikan diri ke areal persawahan. Polisi dan warga kemudian melakukan penyisiran dan akhirnya salah satu pelaku berhasil ditemukan.

Sontak pelaku dihakimi massa yang marah hingga babak belur.

Aksi massa berakhir setelah aparat kepolisian dengan sigap mengevakuasi pelaku dan mengamankan ke rumah salah satu warga.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya membenarkan peristiwa tertangkapnya pelaku jambret tersebut.

Salah satu pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial FR  (14) warga Pakan Baru Provinsi Riau yang sedang berkunjung ke rumah neneknya di wilayah kecamatan Bulok, Tanggamus.

“Sedangkan satu pelaku lain yang berhasil kabur diketahui berinisial G (24) paman FR," kata Kompol Rohmadi dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (24/4).

Korban penjambretan diketahui bernama Sukma Ayu, warga Ambarawa, Pringsewu.

Selain meringkus FR, polisi turut mengamankan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku penjambretan.

"Dalam proses penyidikan perkara FR akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," demikian Kapolsek.



Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya