Berita

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia dan Australian Taxation Office (ATO) menandatangani Nota Kesepahaman untuk pertukaran informasi kripto (cryptocurrency)/Net

Bisnis

Indonesia-Australia Tandatangani Kerja Sama Pertukaran Informasi Kripto

RABU, 24 APRIL 2024 | 11:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia dan Australian Taxation Office (ATO) menandatangani Nota Kesepahaman untuk pertukaran informasi kripto (cryptocurrency) pada 22 April di Kedutaan Besar Australia di Jakarta.

Kesepakatan ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara. Hal ini memungkinkan otoritas pajak untuk berbagi data dan informasi terkait aset-aset kripto dengan lebih baik, serta bertukar pengetahuan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Direktur Perpajakan Internasional DJP, Mekar Satria Utama, mengatakan MoU ini mencerminkan perlunya otoritas pajak menjadi inovatif dan kolaboratif untuk mengimbangi perubahan global yang cepat di bidang teknologi keuangan.


“Meskipun aset kripto relatif baru, kebutuhan untuk memastikan perpajakan yang adil tetap penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan pendapatan bagi investasi publik yang penting di bidang-bidang seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan,” kata Utama dalam keterangan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (24/4).

Belinda Darling, Asisten Komisioner ATO, menekankan bahwa kesepakatan tersebut dibangun atas hubungan yang kuat antara DJP dan ATO.

"Kemitraan antara DJP dan ATO telah terjalin selama hampir dua dekade dan saat ini fokus pada penguatan sistem perpajakan di kedua negara serta meningkatkan kolaborasi kita dalam menghadapi tantangan global yang kompleks,” katanya.

ATO dan DJP telah berkolaborasi dalam berbagai prioritas DJP, termasuk modernisasi dan digitalisasi layanan wajib pajak melalui penyediaan asisten pajak virtual, dan penerapan pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital. ATO dan DJP terus bermitra terkait pajak internasional dan reformasi yang lebih luas.

Kesepakatan terbaru ini menggarisbawahi komitmen bersama antara Indonesia dan Australia untuk beradaptasi dan berinovasi dalam menghadapi lanskap keuangan yang terus berkembang, memastikan kerangka perpajakan yang adil dan berkelanjutan di era digital.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya