Berita

Ibadah haji/Net

Nusantara

Pejabat Dilarang Pidato Lama-lama saat Seremoni Keberangkatan Jemaah Haji

RABU, 24 APRIL 2024 | 10:12 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keberangkatan jemaah haji Indonesia seringkali diwarnai dengan seremonial pelepasan baik saat di kabupaten/kota maupun embarkasi.

Kementerian Agama (Kemenag) meminta agar seremonial itu tidak berlangsung lama. Apalagi jemaah lanjut usia (lansia) pada operasional haji 1445 H/2024 M jumlahnya cukup banyak.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan.


Edaran yang terbit pada 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi.

Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan Surat Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M ramah terhadap jemaah lanjut usia saat keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan baik di kabupaten/kota, embarkasi/debarkasi dan Arab Saudi.

"Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, penerimaan dan keberangkatan," kata Arsad Hidayat dikutip Rabu (23/4).

"Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH. Lansia harus menjadi prioritas. Jadi tahun ini tidak ada lagi pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan dan kedatangan," sambungnya.

Berikut Ketentuan SE Dirjen PHU No 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penberangkatan dan Kedatangan jemaah haji:

1. Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama;

2. Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota;
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh dua orang;

3. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Embarkasi;
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh dua orang;
c. Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni;
d. Jemaah Haji lansia dan risti didahulukan mendapat layanan satu atap;

4. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi;
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh dua orang;
c. Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya