Berita

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono/RMOL

Politik

AHY: MK Beri Kepastian Hukum yang Kuat Bagi Prabowo-Gibran

RABU, 24 APRIL 2024 | 09:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, diapresiasi Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

AHY yang juga menjabat Menteri ATR/BPN menilai keputusan MK itu telah memberikan status hukum bagi paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Keputusan MK tersebut telah memberikan kepastian hukum yang sangat kuat bagi pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029," kata AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Pegangsaan, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).


Menurutnya, keputusan MK bersifat final dan mengikat serta dijadikan rujukan bagi KPU untuk menetapkan paslon 02 Prabowo-Gibran sebagai pemenang.

"Menjadi dasar dan pijakan bagi KPU dalam menetapkan pemenang Pilpres 2024," ucapnya.

AHY juga mengapresiasi kerja para pimpinan MK di bawah tekanan banyak pihak, namun tetap memberikan keputusan yang adil.

"Kami memahami tekanan dan beban yang luar biasa yang dihadapi oleh para pimpinan MK untuk mengambil, membuat sebuah keputusan yang menghadirkan kebenaran dan keadilan dengan tentu tetap mendengarkan dan memperhatikan suara jutaan rakyat Indonesia," ucapnya.

Selain itu, AHY mengaku bersyukur dengan hasil keputusan MK.

"Kami juga menerima keputusan MK dengan rasa syukur kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa," demikian AHY.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya