Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Bikin Kecanduan, Uni Eropa akan Melarang Aplikasi TikTok Lite

RABU, 24 APRIL 2024 | 06:46 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Uni Eropa memulai penyelidikan terhadap TikTok dan menuduh aplikasi Tiongkok itu melanggar Undang-Undang Layanan Digital (DSA) di wilayah tersebut.

Dikutip dari TechCrunch, Rabu (24/4), penyelidikan ini menemukan adanya sifat adiktif dari TikTok Lite yang merupakan versi lebih ringan dari aplikasi TikTok. 
TikTok Lite menggunakan lebih sedikit memori pada ponsel cerdas dan dibuat untuk bekerja melalui koneksi internet yang lebih lambat.
TikTok Lite diluncurkan awal bulan ini di Prancis dan Spanyol dan mencakup aspek desain yang memungkinkan pengguna memperoleh poin dengan menonton dan menyukai video.


Poin ini nantinya dapat ditukar dengan barang seperti voucher Amazon dan mata uang digital milik TikTok, yang biasanya digunakan untuk memberi tip kepada pembuat konten.

Komisi UE telah menyatakan keprihatinan bahwa bahasa desain “tugas dan penghargaan” semacam ini dapat berdampak pada kesehatan mental pengguna usia muda dengan merangsang perilaku adiktif.

Komisi belum mengonfirmasi pelanggaran DSA apa pun, namun menyatakan bahwa Komisi mungkin akan menerapkan tindakan sementara untuk memaksa perusahaan induk ByteDance menangguhkan TikTok Lite di UE sementara pihaknya melanjutkan penyelidikan.

Kegagalan untuk mematuhi DSA dapat menyebabkan sebuah perusahaan terkena denda besar hingga satu persen dari total pendapatan tahunannya dan denda berkala hingga lima persen dari pendapatan harian.

Komisi belum mengindikasikan apakah mereka berencana mengeluarkan denda ini seiring dengan berlanjutnya penyelidikan.

Komisaris Pasar Internal UE, Thierry Breton, menulis dalam siaran pers yang mengumumkan penyelidikan tersebut.

“Kami menduga TikTok Lite bisa sama beracun dan membuat ketagihan seperti halnya rokok ringan," kata Breton.

ByteDance belum menanggapi penyelidikan dan potensi larangan TikTok Lite di UE.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya