Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Bikin Kecanduan, Uni Eropa akan Melarang Aplikasi TikTok Lite

RABU, 24 APRIL 2024 | 06:46 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Uni Eropa memulai penyelidikan terhadap TikTok dan menuduh aplikasi Tiongkok itu melanggar Undang-Undang Layanan Digital (DSA) di wilayah tersebut.

Dikutip dari TechCrunch, Rabu (24/4), penyelidikan ini menemukan adanya sifat adiktif dari TikTok Lite yang merupakan versi lebih ringan dari aplikasi TikTok. 
TikTok Lite menggunakan lebih sedikit memori pada ponsel cerdas dan dibuat untuk bekerja melalui koneksi internet yang lebih lambat.
TikTok Lite diluncurkan awal bulan ini di Prancis dan Spanyol dan mencakup aspek desain yang memungkinkan pengguna memperoleh poin dengan menonton dan menyukai video.


Poin ini nantinya dapat ditukar dengan barang seperti voucher Amazon dan mata uang digital milik TikTok, yang biasanya digunakan untuk memberi tip kepada pembuat konten.

Komisi UE telah menyatakan keprihatinan bahwa bahasa desain “tugas dan penghargaan” semacam ini dapat berdampak pada kesehatan mental pengguna usia muda dengan merangsang perilaku adiktif.

Komisi belum mengonfirmasi pelanggaran DSA apa pun, namun menyatakan bahwa Komisi mungkin akan menerapkan tindakan sementara untuk memaksa perusahaan induk ByteDance menangguhkan TikTok Lite di UE sementara pihaknya melanjutkan penyelidikan.

Kegagalan untuk mematuhi DSA dapat menyebabkan sebuah perusahaan terkena denda besar hingga satu persen dari total pendapatan tahunannya dan denda berkala hingga lima persen dari pendapatan harian.

Komisi belum mengindikasikan apakah mereka berencana mengeluarkan denda ini seiring dengan berlanjutnya penyelidikan.

Komisaris Pasar Internal UE, Thierry Breton, menulis dalam siaran pers yang mengumumkan penyelidikan tersebut.

“Kami menduga TikTok Lite bisa sama beracun dan membuat ketagihan seperti halnya rokok ringan," kata Breton.

ByteDance belum menanggapi penyelidikan dan potensi larangan TikTok Lite di UE.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya