Berita

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh, Yusri Razali/RMOLAceh

Politik

Calon Wali Kota Banda Aceh Jalur Independen Wajib Setor 7.787 Dukungan KTP

SELASA, 23 APRIL 2024 | 11:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menetapkan syarat calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan (independen) pada Pilkada 2024 harus mengantongi 7.787 dukungan KTP. Angka itu dihitung dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Setiap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ingin maju melalui jalur perseorangan harus memenuhi syarat minimal dukungan 7.787 KTP atau tiga persen dari jumlah penduduk di Kota Banda Aceh saat mendaftar," kata Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali dilansir dari Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (23/4).

Yusri mengatakan, dukungan KTP bakal pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Kota Banda Aceh jalur perseorangan harus tersebar minimal pada lima kecamatan dari sembilan kecamatan di Banda Aceh, atau 50 persen persebaran dukungan KTP dari jumlah kecamatan di Kabupaten/Kota di Aceh.


"Penyerahan dukungan KTP paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui jalur perseorangan mulai 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024, termasuk nantinya dilakukan verifikasi administrasi dan faktual menurut aturan yang berlaku," kata Yusri.

Yusri mengatakan, ketentuan tersebut keluar setelah KIP Banda Aceh menetapkan Keputusan Nomor 323 tentang Tahapan Jadwal dan Program Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Tahun 2024.

Ketentuan tersebut juga berdasarkan keputusan Nomor 324 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan bakal Paslon perseorangan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh Tahun 2024.

"Khusus paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari jalur perseorangan harus melalui sejumlah proses verifikasi administrasi dan faktual terlebih dahulu. Pasangan yang memenuhi syarat maka diperbolehkan mendaftar," kata Yusri.

Selain itu, untuk pasangan yang maju melalui jalur partai politik hanya diverifikasi penelitian persyaratan calon sesuai aturan yang berlaku. Jika memenuhi syarat maka dapat mendaftar sebagai pasangan calon kepada daerah di Banda Aceh.

Pendaftaran paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh, kata Yusri, dibuka mulai 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024. Sedangkan penetapan pemilihan paslon pada 22 September 2024.

"KIP Banda Aceh mengajak masyarakat agar berpartisipasi pada Pilkada Serentak 2024 yang dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang" demikian Yusri.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Ngobrol Serius dengan Kapolri

Senin, 19 Januari 2026 | 05:45

Legislator Golkar Tepis Keterlibatan Bahlil soal Sawit Papua

Senin, 19 Januari 2026 | 05:25

Dokter Tifa: Keren Sekali Mobilnya, Bang Eggi!

Senin, 19 Januari 2026 | 04:59

Mahasiswa Harus jadi Subjek Revolusi Digital, Bukan Hanya Penonton

Senin, 19 Januari 2026 | 04:47

Kader Gerindra Papua Barat Daya Wajib Sukseskan Program Pemerintah

Senin, 19 Januari 2026 | 04:27

Perbakin Lampung Incar Banyak Medali di PON 2028

Senin, 19 Januari 2026 | 03:59

Pendidikan Bukan Persekolahan

Senin, 19 Januari 2026 | 03:48

Maruarar Sirait Dicap Warganet sebagai Penyelamat Konglomerat

Senin, 19 Januari 2026 | 03:24

Narasi Bung Karno Lahir di Jombang Harus jadi Perhatian Pemkab

Senin, 19 Januari 2026 | 02:59

Dankodaeral X Cup 2026 Bidik Talenta Pesepak Bola Muda Papua

Senin, 19 Januari 2026 | 02:45

Selengkapnya