Berita

Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor/Net

Hukum

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bupati Sidoarjo

SELASA, 23 APRIL 2024 | 10:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

Kesiapan itu disampaikan Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi permohonan praperadilan yang telah diajukan Gus Muhdlor ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Silakan, dan kami sangat siap hadapi, karena itu hak tersangka sebagai upaya check and balance terhadap proses penyidikan," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (23/4).


Meski begitu, kata Ali, praperadilan hanya sebagai tempat ajang uji syarat formil semata dari semua proses administrasi penyidikan yang telah dilakukan KPK.

"Substansi perkara akan diuji di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Dan kami sangat yakin, dengan alat bukti yang telah kami peroleh dan terus kami lengkapi saat ini," pungkas Ali.

Berdasarkan penelusuran redaksi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Gus Muhdlor telah mengajukan permohonan praperadilan pada Senin (22/4) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan pihak pemohon adalah Gus Muhdlor, dan pihak termohon adalah KPK.

Namun demikian, bunyi petitum praperadilan ini belum ditampilkan. Sidang pertama diagendakan di ruang sidang 03 PN Jakarta Selatan pada Senin (6/5) pukul 09.00 WIB.

Gus Muhdlor sebelumnya mangkir pada panggilan pertama yang dijadwalkan KPK pada Jumat kemarin (19/4) dengan alasan sakit dan dirawat di RSUD Sidoarjo Barat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya