Berita

Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor/Net

Hukum

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bupati Sidoarjo

SELASA, 23 APRIL 2024 | 10:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

Kesiapan itu disampaikan Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi permohonan praperadilan yang telah diajukan Gus Muhdlor ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Silakan, dan kami sangat siap hadapi, karena itu hak tersangka sebagai upaya check and balance terhadap proses penyidikan," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (23/4).


Meski begitu, kata Ali, praperadilan hanya sebagai tempat ajang uji syarat formil semata dari semua proses administrasi penyidikan yang telah dilakukan KPK.

"Substansi perkara akan diuji di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Dan kami sangat yakin, dengan alat bukti yang telah kami peroleh dan terus kami lengkapi saat ini," pungkas Ali.

Berdasarkan penelusuran redaksi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Gus Muhdlor telah mengajukan permohonan praperadilan pada Senin (22/4) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan pihak pemohon adalah Gus Muhdlor, dan pihak termohon adalah KPK.

Namun demikian, bunyi petitum praperadilan ini belum ditampilkan. Sidang pertama diagendakan di ruang sidang 03 PN Jakarta Selatan pada Senin (6/5) pukul 09.00 WIB.

Gus Muhdlor sebelumnya mangkir pada panggilan pertama yang dijadwalkan KPK pada Jumat kemarin (19/4) dengan alasan sakit dan dirawat di RSUD Sidoarjo Barat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya