Berita

Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor/Net

Hukum

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bupati Sidoarjo

SELASA, 23 APRIL 2024 | 10:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

Kesiapan itu disampaikan Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi permohonan praperadilan yang telah diajukan Gus Muhdlor ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Silakan, dan kami sangat siap hadapi, karena itu hak tersangka sebagai upaya check and balance terhadap proses penyidikan," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (23/4).


Meski begitu, kata Ali, praperadilan hanya sebagai tempat ajang uji syarat formil semata dari semua proses administrasi penyidikan yang telah dilakukan KPK.

"Substansi perkara akan diuji di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Dan kami sangat yakin, dengan alat bukti yang telah kami peroleh dan terus kami lengkapi saat ini," pungkas Ali.

Berdasarkan penelusuran redaksi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Gus Muhdlor telah mengajukan permohonan praperadilan pada Senin (22/4) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan pihak pemohon adalah Gus Muhdlor, dan pihak termohon adalah KPK.

Namun demikian, bunyi petitum praperadilan ini belum ditampilkan. Sidang pertama diagendakan di ruang sidang 03 PN Jakarta Selatan pada Senin (6/5) pukul 09.00 WIB.

Gus Muhdlor sebelumnya mangkir pada panggilan pertama yang dijadwalkan KPK pada Jumat kemarin (19/4) dengan alasan sakit dan dirawat di RSUD Sidoarjo Barat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya