Berita

Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor/Net

Hukum

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bupati Sidoarjo

SELASA, 23 APRIL 2024 | 10:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

Kesiapan itu disampaikan Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi permohonan praperadilan yang telah diajukan Gus Muhdlor ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Silakan, dan kami sangat siap hadapi, karena itu hak tersangka sebagai upaya check and balance terhadap proses penyidikan," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (23/4).


Meski begitu, kata Ali, praperadilan hanya sebagai tempat ajang uji syarat formil semata dari semua proses administrasi penyidikan yang telah dilakukan KPK.

"Substansi perkara akan diuji di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Dan kami sangat yakin, dengan alat bukti yang telah kami peroleh dan terus kami lengkapi saat ini," pungkas Ali.

Berdasarkan penelusuran redaksi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Gus Muhdlor telah mengajukan permohonan praperadilan pada Senin (22/4) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan pihak pemohon adalah Gus Muhdlor, dan pihak termohon adalah KPK.

Namun demikian, bunyi petitum praperadilan ini belum ditampilkan. Sidang pertama diagendakan di ruang sidang 03 PN Jakarta Selatan pada Senin (6/5) pukul 09.00 WIB.

Gus Muhdlor sebelumnya mangkir pada panggilan pertama yang dijadwalkan KPK pada Jumat kemarin (19/4) dengan alasan sakit dan dirawat di RSUD Sidoarjo Barat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya